Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2026

PT PERKASA INTI TANI GELAR INTERVIEW DI KANTOR CAMAT TUNGKAL JAYA, LSM BRANTAS TANGGAPI DAN PANTAU BERITA ACARA AMDAL DAN REKRUTMEN

Gambar
Tungkal Jaya Brantasnews.com - PT Perkasa Inti Tani (PIT) pada hari ini Kamis 01 Oktober 2026 menggelar interview tenaga kerja lokal di Gedung Serba Guna Kantor Camat Tungkal Jaya berdasarkan Surat PT PIT Nomor 01/HR-PIT/IX/2026 tanggal 27 September 2026. Dari daftar hadir, total 70 yang hadir termasuk Camat Muksin, Sekcam, Kasi Pem, BKO, Humas PT PIT, dan 56 pelamar warga Simpang Tungkal, Simpang Pauh, Sinar Tungkal dan sekitarnya. LSM BRANTAS DPC Musi Banyuasin menanggapi dan memantau langsung proses ini berdasarkan Berita Acara Rapat Internal Desa Simpang Tungkal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani Kades Riski Ananda SH dan janji AMDAL perusahaan. Dalam Berita Acara tersebut disepakati bahwa rekrutmen tenaga keamanan mengutamakan wilayah terdampak, seluruh proses rekrutmen tenaga kerja PT PIT wajib melalui Pemerintah Desa Simpang Tungkal dengan sistem 1 pintu, perusahaan wajib melakukan training sesuai janji AMDAL, dan menolak regulasi sepihak dari perusahaa...

16 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Mangkrak, LBH Suara Panrita Keadilan dan LSM BRANTAS Layangkan Surat ke 9 Instansi di Muba

Gambar
Musi Bayuasi  Brantasnews.com 01/10/2016  Polemik kewajiban plasma PT Swadaya Bhakti Negaramas (PT SBN) di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, memasuki babak baru. LBH Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung bersama LSM BRANTAS Muba melayangkan surat ke 9 instansi terkait dugaan belum terealisasinya hak plasma masyarakat Desa Mangsang seluas 699 Hektare yang telah disepakati sejak 25 Maret 2009. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Sekayu, Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, BPN Musi Banyuasin, Kapolres Musi Banyuasin, Camat Bayung Lencir, Kapolsek Bayung Lencir, Danramil Bayung Lencir, dan Kepala Desa Mangsang, dengan tembusan kepada PT SBN dan arsip. Fakta yang diungkap LBH, kesepakatan 25 Maret 2009 di Kantor Camat Bayung Lencir menetapkan plasma untuk 3 desa, yaitu Muara Medak 1.838 Ha, Pulau Gading 846 Ha, dan Mangsang 699 Ha. Penetapan dikukuhkan SK BPN Tahun 2011 dan SK Bupati No. 01386 Tahun 2013 dan SK Tah...