Kunker Bupati Muba di Bayung Lencir Diduga Menyimpang dari Jadwal Sekda, Digelar di Kediaman Ketua Timses, Camat Beri Sambutan
Bayung Lencir, Musi Banyuasin – Kunjungan Kerja (Kunker) Bupati Musi Banyuasin di Kecamatan Bayung Lencir pada Senin, 19 Oktober 2026 menuai sorotan. Pasalnya, lokasi acara diduga kuat menyimpang dari jadwal resmi yang dikeluarkan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Musi Banyuasin.
Berdasarkan dokumen jadwal Acara Pemerintah Kabupaten Muba yang beredar, Kunker Bupati pada pukul 13.00 WIB tertulis jelas akan dilaksanakan di Kelurahan Bayung Lencir Indah, Kecamatan Bayung Lencir, dalam rangka silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga.
Namun fakta di lapangan, acara tersebut justru digelar di sebuah pendopo pribadi yang diduga merupakan kediaman Sdr. Raimon Iskandar, yang disebut-sebut sebagai salah satu Ketua Tim Pemenangan Bupati Musi Banyuasin. Hal ini terlihat dari foto dan video yang diterima redaksi, dimana Camat Bayung Lencir tampak memberikan sambutan resmi di lokasi tersebut.
Dalam foto tersebut terlihat Camat Bayung Lencir mengenakan seragam dinas khaki lengkap sedang berpidato di atas podium dengan latar belakang spanduk besar bertuliskan "KUNJUNGAN KERJA BUPATI MUSI BANYUASIN DI KECAMATAN BAYUNG LENCIR" yang menampilkan foto Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua DPD LSM BRANTAS Sumatera Selatan, Isfa Rozi Pebri, mempertanyakan penyimpangan tersebut.
"Kami mendapat laporan dari warga dan bukti foto. Jadwal resmi dari Sekda jam 13.00 WIB tempatnya di Kelurahan Bayung Lencir Indah. Kenapa realisasinya pindah ke rumah Ketua Tim Pemenangan? Kenapa tidak di kantor Camat atau kantor Kelurahan sesuai jadwal?" ujar Isfa, Senin (19/10/2026).
Menurut Isfa, ada tiga kejanggalan serius:
Pertama, Maladministrasi. Perpindahan lokasi kunker resmi tanpa adanya revisi surat resmi dari Sekda berpotensi cacat prosedur dan berimplikasi pada pertanggungjawaban anggaran perjalanan dinas.
Kedua, Netralitas Camat. Camat sebagai ASN seharusnya menjadi pembina semua golongan, bukan memberi sambutan resmi di kediaman timses. "Ini jelas bentuk keberpihakan. Camat kok sambutan di rumah timses. Ini melanggar PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang melarang ASN melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan politik," tegas Isfa.
Ketiga, Penyalahgunaan Fasilitas Negara. Spanduk dan rombongan pejabat yang hadir (Asisten I, Ka BPBD, Kadishub, Kasatpol PP, Kabag Prokopim) dibiayai APBD. Jika dipasang dan digelar di rumah pribadi timses, patut diduga ada penyalahgunaan anggaran negara untuk kepentingan kelompok.
LSM BRANTAS Sumsel mendesak Inspektorat Kabupaten Muba dan Sekda Muba untuk memberikan klarifikasi terbuka terkait perubahan lokasi dan jam pelaksanaan kunker tersebut.
"Kami akan melayangkan surat pengaduan resmi ke Inspektorat Muba dan Ombudsman RI Perwakilan Sumsel. Jadwal resmi dibuat di kelurahan biar terlihat netral, tapi pelaksanaannya di rumah timses untuk konsolidasi politik. Ini tidak boleh dibiarkan," pungkas Isfa.
Hingga berita ini diterbitkan, Camat Bayung Lencir dan Bagian Prokopim Setda Muba belum berhasil dikonfirmasi.
TIM REDAKSI http://BRANTASNEWS.COM / DOK: JADWAL SEKDA MUBA & FOTO ACARA
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA