LSM BRANTAS TEMUKAN KANTOR DESA TANJUNG RAJA TUTUP JAM 14.10 WIB _"Pelayanan Publik Belum Selesai, Gerbang Sudah Digembok
MUARA ENIM, 29 Juli 2026 – Tim Investigasi DPD LSM BRANTAS Sumatera Selatan menemukan fakta Kantor Desa Tanjung Raja, Kec. Muara Enim, Kab. Muara Enim dalam keadaan tertutup dan digembok pada pukul 14.10 WIB, Rabu 29 Juli 2026. Padahal berdasarkan aturan, jam pelayanan kantor desa minimal sampai pukul 15.00 WIB Ketua DPD LSM BRANTAS Sumsel, Isfa Rozi Pebri mengatakan, kondisi ini sangat merugikan masyarakat yang butuh pelayanan administrasi di siang hari. "Bukti foto dan Timemark kami pegang. Jam 14.10 kantor sudah kosong dan terkunci. Bagaimana warga yang kerja pagi mau urus surat kalau jam 2 siang sudah tutup?" tegas Isfa. Isfa menambahkan, sesuai Permendagri No. 84 Tahun 2015, Kepala Desa wajib menjamin pelayanan berjalan setiap hari kerja. Jika Kades tidak ada, Sekdes dan perangkat wajib menggantikan. "Kami tidak menuduh. Tapi ini fakta di lapangan. Kami minta Camat Muara Enim dan Bupati Muara Enim segera melakukan pembinaan agar jam pelayanan...