Aktivis dan Masyarakat Muara Enim Tolak Toleransi Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum
MUARA ENIM — Penolakan terhadap aktivitas angkutan batu bara yang melintas di jalan umum kembali mencuat di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Aktivis bersama masyarakat yang terdampak di Kabupaten Muara Enim menyatakan keberatan atas pemberian toleransi sementara bagi kendaraan angkutan batu bara untuk melintas di ruas jalan umum/nasional sepanjang kurang lebih 3,5 kilometer. Toleransi tersebut tertuang dalam surat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan Nomor 500.11/2556/DISHUB/2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan pada 11 September 2026. Surat tersebut memberikan toleransi kepada PT Manambang Muara Enim (MME) untuk melintas mulai 11 September hingga 11 Oktober 2026, pada ruas dari Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, menuju Desa Pulau Panggung Enim, Kecamatan Tanjung Agung. Namun, setelah masa toleransi tersebut berakhir, kembali diterbitkan surat Nomor 500.11/2852/DISHUB/2026 tertanggal 2 Oktober 2026, yang me...