17 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Belum Diterima, LBH & LSM BRANTAS Muba Pertanyakan Munculnya BA 241 Ha di Kantor Camat Bayung Lencir
Bayung Lencir, Muba - http://Brantasnews.com (25/09/2026) - Masyarakat Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, hingga September 2026 mengaku belum pernah menerima realisasi kebun plasma 699 Ha dari PT. Swadaya Bhakti Negaramas (PT. SBN). Ironisnya, janji tersebut telah tertuang sejak Surat Kesepakatan Bersama 25 Maret 2009. Fakta ini diungkap Sekjen DPC LSM BRANTAS Muba, M. Juanda, S.M, berdasarkan penelusuran dokumen dan kuasa hukum warga. ISI: "Status lahan plasma Desa Mangsang 699 Ha hingga saat ini diduga masih berada dalam HGU PT. SBN. Berbeda dengan Desa Pulai Gading dan Muara Medak yang diduga sudah menerima hak plasma, warga Desa Mangsang sampai hari ini mengaku belum pernah menerima hak plasma dan belum pernah menerima hasil," tegas Juanda, Kamis (25/9/2026). Juanda merujuk pada SK Bupati Muba No.01386 Tahun 2013 dan SK tahun 2017 sebagai dasar hukum kewajiban fasilitasi plasma 20%. Kejanggalan baru mencuat setelah adanya Berita ...