DPD BRANTAS Sumsel Sayangkan Pengelolaan Gapoktanhut MJAB 1.333 Ha Berjalan Sebelum Legalitas: Ini Dasar Hukum dan Ancaman Pidananya

Sumsel, 30 Oktober 2026 – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Berani berjuang sampai tuntas (BRANTAS) Provinsi Sumatera Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan Gapoktan Hutan (Gapoktanhut) Makmur Jaya Abadi Bersama (MJAB) di Desa Muara Merang, Kec. Bayung Lencir, Kab. Muba seluas 1.333 Hektar.

DPD BRANTAS Sumsel menegaskan sikap DPC BRANTAS Muba di http://mediajayamabestnipolri.com yang menyayangkan pengelolaan berjalan sebelum legalitas dikantongi adalah sudah tepat dan sesuai hukum.

"Pengelolaan kawasan hutan produksi tanpa izin itu bukan pelanggaran administrasi saja, tapi ada ancaman pidananya. Makanya kami sayangkan," ujar Isfa, Ketua DPD BRANTAS Sumsel.

DASAR HUKUM PENGELOLAAN KAWASAN HUTAN:

Menurut DPD BRANTAS Sumsel, setiap pihak yang ingin mengelola kawasan hutan negara wajib tunduk pada:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Pasal 50 ayat (2) huruf a: Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.

2. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Pasal 6: Pemanfaatan hutan di kawasan hutan produksi harus memiliki Perizinan Berusaha.

3. Permen LHK No. 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial
Pasal 3: Pengelolaan Perhutanan Sosial hanya sah setelah mendapat Persetujuan Pengelolaan dari Menteri LHK berupa SK PBPH (Persetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial). Surat Domisili Desa bukan merupakan izin kelola kawasan hutan.

Artinya, sebelum ada SK PBPH dari Menteri LHK, rekomendasi teknis dari Dinas Kehutanan Prov. Sumsel dan KPH Lalan Mendis, maka aktivitas land clearing, penanaman sawit di dalam kawasan hutan produksi Lalan Mendis seluas 1.333 Ha belum memiliki dasar hukum.

ANCAMAN PIDANA JIKA MENGELOLA SEBELUM LEGALITAS:

DPD BRANTAS Sumsel mengingatkan, pengelolaan kawasan hutan secara tidak sah ada sanksi pidananya:

1. Pasal 78 ayat (2) UU No. 41 Tahun 1999 Jo. UU No. 6 Tahun 2023
Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan/menggunakan/menduduki kawasan hutan secara tidak sah) diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 Miliar.

2. Pasal 92 ayat (1) huruf b UU No. 6 Tahun 2023
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 7,5 Miliar.

3. Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun di dalam kawasan hutan tanpa perizinan, wajib memenuhi persyaratan dalam jangka waktu tertentu, jika tidak, dikenakan sanksi administratif dan pidana.

"Jadi jelas, kalau ada Gapoktanhut yang sudah tanam sawit 1.333 Ha di dalam kawasan hutan produksi, tapi belum ada SK PBPH dari Menteri, itu berpotensi masuk Pasal 78 UU Kehutanan dan Pasal 92 UU Cipta Kerja. Ancamannya 10 tahun penjara. Ini bukan main-main," tegas Juanda, Sekretaris DPD BRANTAS Sumsel.

DESAK RDP DAN AUDIT

Untuk itu, DPD BRANTAS Sumsel mendesak:

1. DPRD Kab. Muba segera gelar RDP terbuka, panggil pengelola Gapoktanhut MJAB, Dinas Kehutanan Sumsel, dan KPH Lalan Mendis untuk membuka SK PBPH-nya.
2. Dinas Kehutanan Sumsel dan KPH Lalan Mendis melakukan audit lapangan dan verifikasi legalitas 1.333 Ha tersebut.
3. Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pengawasan agar tidak terjadi perambahan kawasan hutan berkedok Gapoktanhut.

"Kami pro Perhutanan Sosial, tapi harus tertib hukum. Legalitas dulu, baru kelola. Jangan dibalik. Kalau dibalik, yang rugi masyarakat dan negara, dan pengelolanya sendiri terancam pidana," tutup Isfa.

Red: tim

Komentar

TRANDING TOPIK

BRONJONG MUARA GULA ISI KARUNG PASIR BERPOTENSI AMBLAS, ANCAM KESELAMATAN KERETA API

Diduga Kebun Sawit PT Lonsum Terbakar Hebat di Desa Mangsang Bayung Lencir, Asap Masih Mengepul - Warga Minta DLHK dan APH Turun

Kunker Bupati Muba di Bayung Lencir Diduga Menyimpang dari Jadwal Sekda, Digelar di Kediaman Ketua Timses, Camat Beri Sambutan

POLSEK JALUKO MUARO JAMBI MANDUL, Sebuah ungkapan masyarakat terhadap penanganan hukum di muaro jambi

Aktivis dan Masyarakat Muara Enim Tolak Toleransi Angkutan Batu Bara Melintas Jalan Umum