16 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Mangkrak, LBH Suara Panrita Keadilan dan LSM BRANTAS Layangkan Surat ke 9 Instansi di Muba
Musi Bayuasi Brantasnews.com 01/10/2016 Polemik kewajiban plasma PT Swadaya Bhakti Negaramas (PT SBN) di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, memasuki babak baru.
LBH Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung bersama LSM BRANTAS Muba melayangkan surat ke 9 instansi terkait dugaan belum terealisasinya hak plasma masyarakat Desa Mangsang seluas 699 Hektare yang telah disepakati sejak 25 Maret 2009.
Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Sekayu, Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, BPN Musi Banyuasin, Kapolres Musi Banyuasin, Camat Bayung Lencir, Kapolsek Bayung Lencir, Danramil Bayung Lencir, dan Kepala Desa Mangsang, dengan tembusan kepada PT SBN dan arsip.
Fakta yang diungkap LBH, kesepakatan 25 Maret 2009 di Kantor Camat Bayung Lencir menetapkan plasma untuk 3 desa, yaitu Muara Medak 1.838 Ha, Pulau Gading 846 Ha, dan Mangsang 699 Ha. Penetapan dikukuhkan SK BPN Tahun 2011 dan SK Bupati No. 01386 Tahun 2013 dan SK Tahun 2017.
Faktanya, Desa Pulau Gading dan Muara Medak disebut sudah menerima plasma tahun 2020, sementara Desa Mangsang hingga Oktober 2026 belum pernah menerima. LBH menyebut sudah 2 kali melayangkan somasi tanpa tanggapan.
Dalam tuntutan terakhir, LBH meminta Bupati merekomendasikan pencabutan HGU PT SBN khusus wilayah Desa Mangsang ke Menteri ATR/BPN, memerintahkan penyerahan plasma 699 Ha dalam 7 hari kerja, membayar kompensasi keterlambatan 14 tahun yang dihitung dari luas dikali potensi pendapatan per hektare per tahun dikali 14 tahun, serta pengakuan hak ulayat Marga Lalan Desa Mangsang.
LBH juga memberikan peringatan keras. Jika dalam 7 hari kalender tidak ada jawaban dan itikad baik, maka warga bebas menentukan langkahnya sendiri, akan melaporkan ketidakpatuhan PT SBN kepada Bupati, Disbun, dan Kejari Sekayu, serta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sekayu untuk meminta putusan penyerahan lahan sekaligus ganti rugi.
Untuk kebutuhan mendesak, LBH memberikan batas waktu 3 hari kerja untuk tanggapan dan solusi nyata, berupa penyerahan plasma atau pembayaran kompensasi sementara untuk kebutuhan hidup warga.
Pernyataan penting dalam surat menyebutkan bahwa langkah apapun yang diambil masyarakat setelah batas waktu murni didorong keadaan darurat untuk bertahan hidup, bukan keinginan melanggar hukum. Masyarakat masih menempuh jalur damai, namun jika tidak ditanggapi berhak menggugat, melaporkan dugaan pidana, mengadu ke lembaga pengawasan negara, dan melakukan penegasan wilayah hak ulayat secara damai dan tertib.
Surat ditandatangani Ketua Adat Marga Lalan Desa Mangsang Burhanudin dan Paralegal LBH Suara Panrita Keadilan Sunaryo, dikeluarkan di Desa Mangsang 17 September 2026.
Bukti penyerahan surat telah diterima oleh 9 instansi terkait pada tanggal 30 September dan 01 Oktober 2026.
Muju
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA