Dugaan Adaanya Catatan Perkara Hukum yang Melibatkan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat 2021–2026
KUALA TUNGKAL, TANJAB BARAT — Sejak menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat tercatat pernah menjadi pihak dalam sejumlah perkara hukum, terutama perkara perdata dan tata usaha negara. Berdasarkan penelusuran perkara yang dapat diverifikasi, terdapat beberapa perkara yang menempatkan Bupati sebagai tergugat atau pihak terkait. Salah satu perkara menonjol adalah Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Klt, yang diajukan Sintha Dewi Agustina terkait pemberhentiannya dari BPR Tanggo Rajo Perseroda. Anwar Sadat menjadi salah satu tergugat. PN Kuala Tungkal mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan RUPS serta keputusan pemberhentian tersebut tidak sah. Putusan kemudian diperkuat di tingkat banding dengan perbaikan terkait ganti kerugian. Pada perkara tata usaha negara Nomor 3/G/2024/PTUN.JBI, yang berlanjut dengan Nomor 37/B/2024/PT.TUN.PLG, gugatan Kelompok Tani Imam Hasan terkait kebijakan HGU PT DAS sempat diproses di PTUN Jambi. Di tingkat banding, PT TUN Palemb...