DPC LSM-BRANTAS MUBA UNGKAP 3 PATOK HUTAN HP LALAN DI LAHAN PT ABL DESA MUARA MEDAK, KEMENHUT BALAS S.403/2026 ARAHKAN KE GAKKUM

MUSI BANYUASIN - Tim Investigasi Dewan Perwakilan Cabang (DPC) LSM-BRANTAS Kabupaten Musi Banyuasin mengungkap temuan 3 patok batas Kawasan Hutan Produksi (HP) Lalan bernomor PPBK 0008, 0009, dan 0013 yang berada di dalam areal kebun sawit PT Agronusa Bumi Lestari (ABL) di Desa Muara Medak Dusun 5, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, pada 1 Juli 2026. Temuan ini kemudian dilaporkan Ketua DPD LSM-BRANTAS Sumatera Selatan Isfa Rozi Pebri ke Kementerian Kehutanan RI dan mendapat balasan resmi No. S.403/KUH/SUM/PLA.02.01/B/08/2026 pada 31 Agustus 2026.

ISI BERITA:

Kronologi Temuan 1 Juli 2026
Berdasarkan Berita Acara Hasil Temuan Investigasi Team Bayung Lencir tanggal 08 Juli 2026, pada hari Selasa 01 Juli 2026 pukul 16:15 WIB s/d 17:01 WIB, Tim DPC LSM-BRANTAS Kab. Muba melakukan peninjauan lapangan di areal PT ABL dan sekitar Patok Batas Kawasan Hutan Desa Muara Medak.


Hasil temuan lapangan:

1. Patok Batas Kawasan Hutan: Ditemukan 3 titik patok batas kawasan hutan PPBK 0008, 0009, 0013 bertuliskan HUTAN HP LALAN - PROVINSI SUMATERA SELATAN - DILARANG MERUSAK DAN MENGGANGGU PATOK INI
    - PPBK 0008 terdokumentasi 01 Juli 2026 pukul 17:01:07 WIB Arah 54° NE
    - PPBK 0009 terdokumentasi 01 Juli 2026 pukul 16:38:51 WIB Arah 3° N
    - PPBK 0013 terdokumentasi 01 Juli 2026 pukul 16:48:00 WIB Arah 23° NE
2. Bangunan Tanpa PBG: Terdapat bangunan semi-permanen cat dinding hijau-putih atap seng warna merah diduga sebagai mess karyawan/kantor lapangan PT ABL dengan aktivitas material dan tumpukan buah sawit. Foto terdokumentasi 01 Juli 2026 16:15:49 WIB. Tidak ditemukan papan/plang PBG yang terpasang di lokasi bangunan.
3. Koordinat: Belum diukur dengan GPS, dokumentasi berdasarkan foto bertanggal 01 Juli 2026. Keterangan lokasi berada di sekitar Kawasan Hutan Produksi Lalan.

Pertemuan dengan PT ABL 8 Juli 2026
Pada 8 Juli 2026 pukul 13:45 WIB, Tim DPC bertemu dengan Humas PT ABL Sdr. Rio. Pernyataan pihak PT ABL: siap melepaskan tanaman sawit dan telah membuat parit kecil di samping patok, serta diarahkan untuk koordinasi dengan KPH Lalan.

Surat Aduan Ketua DPD 27 Juli 2026 & Balasan Kemenhut S.403/2026
Menindaklanjuti temuan tersebut, Ketua DPD LSM-BRANTAS Sumsel Isfa Rozi Pebri (NIK 160302xxxxxxx) melayangkan Surat Pengaduan No. 027/ADUAN/LSM-BRANTAS/VII/2026 tanggal 27 Juli 2026 kepada Menteri LHK u.p. Dirjen Planologi Kehutanan.

Isi aduan: Dugaan pemasangan patok batas oleh Konsultan BPN tanpa prosedur yang benar, tanpa koordinasi, tanpa undangan, tanpa dihadiri KPH Wilayah Musi Banyuasin selaku pengelola kawasan hutan. Lokasi berbatasan dengan Kawasan Hutan dan saat ini arealnya dikuasai PT Agronusa Bumi Lestari.
Empat permohonan Ketua DPD:
1. Perintahkan KPH Wilayah Musi Banyuasin untuk melakukan penertiban dan pembongkaran patok ilegal.
2. Periksa status kawasan Desa Medak apakah APL atau masih Kawasan Hutan.
3. Menindak PT Agronusa Bumi Lestari yang menguasai lahan tanpa pelepasan kawasan sesuai Pasal 92 UU Cipta Kerja.
4. Mengawal Tata Batas Ulang sesuai Permen LHK No 9 Tahun 2021 dengan melibatkan semua pihak.

Kementerian Kehutanan RI Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan membalas melalui Surat No. S.403/KUH/SUM/PLA.02.01/B/08/2026 tanggal 31 Agustus 2026. Dalam balasan dijelaskan permohonan tidak dapat ditelaah karena tidak melampirkan koordinat geografis dan peta. Pemohon diarahkan untuk koordinasi ke Ditjen Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan sesuai Permen LHK No 7 Tahun 2021. Surat juga menjelaskan kronologis kawasan hutan Sumsel dari SK 410/1986, SK 76/2001, SK 822/2013, hingga SK 10799/2025.
Pernyataan Ketua DPD LSM-BRANTAS Sumsel
Ketua DPD LSM-BRANTAS Sumsel Isfa Rozi Pebri menegaskan, surat balasan Kemenhut bukan penolakan, melainkan petunjuk teknis.

"Kami menghormati balasan Kemenhut S.403/2026. Memang benar di Berita Acara kami koordinat belum diukur dengan GPS, hanya dokumentasi foto bertanggal 01 Juli 2026. Itu kami akui. Ke depan kami akan lengkapi pengukuran GPS dengan foto geotagging dan peta SIGAP di http://sigap.kehutanan.go.id. Kami juga siap lapor ke Ditjen GAKKUM untuk verifikasi, investigasi, dan penindakan. Kami kawal sampai tuntas, minta negara hadir tegakkan tata batas HP Lalan. Bangunan tanpa PBG di dalam HP Lalan harus ditertibkan," tegas Isfa Rozi Pebri, Ketua DPD LSM-BRANTAS Sumsel, kepada http://Brantasnews.com, Jumat (3/10/2026).

Tindak Lanjut
1. Melengkapi koordinat GPS 3 patok PPBK 0008, 0009, 0013 menggunakan aplikasi GPS Coordinates.
2. Melapor ke Ditjen GAKKUM Kehutanan melalui email dan portal SIGAP Kehutanan.
3. Tembusan surat: Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen GAKKUM Kehutanan, Kepala BPKH Wilayah II Palembang.

Penutup
Dokumen Resmi Ultimate Final ini disampaikan oleh Ketua DPD LSM-BRANTAS Sumsel Isfa Rozi Pebri untuk Ditjen GAKKUM Kemenhut RI pada 3 Oktober 2026 di Muba. Lampiran resmi meliputi Laporan GAKKUM 01/07/2026, Berita Acara 08/07/2026, dan Surat Balasan Kementerian Kehutanan S.403/2026.

Sumber: DPC LSM-BRANTAS MUBA | 2026

red : Tim

Komentar

TRANDING TOPIK

Gagal Kontruksi Publik Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Dermarga Roboh Desa Sungai Landak Memakan Korban Jiwa .

PT PERKASA INTI TANI GELAR INTERVIEW DI KANTOR CAMAT TUNGKAL JAYA, LSM BRANTAS TANGGAPI DAN PANTAU BERITA ACARA AMDAL DAN REKRUTMEN

16 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Mangkrak, LBH Suara Panrita Keadilan dan LSM BRANTAS Layangkan Surat ke 9 Instansi di Muba

Peringati Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Peran dalam Mewujudkan Kemandirian Energi

17 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Belum Diterima, LBH & LSM BRANTAS Muba Pertanyakan Munculnya BA 241 Ha di Kantor Camat Bayung Lencir