Gagal Kontruksi Publik Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Dermarga Roboh Desa Sungai Landak Memakan Korban Jiwa .

Gagal Kontruksi Publik Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Dermarga Roboh Desa Sungai Landak Memakan Korban Jiwa .


TANJUNG JABUNG BARAT , SENYERANG — Dermaga penyeberangan  Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang, kabupaten tanjung jabung barat ,provinsi jambi sempat viral  pada sekitar 25 Mei 2026. Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia.kamis ( 01/10/2026 )

Peristiwa ini menimbulkan sorotan publik, terutama terkait Kematian , pembangunan dan pengawasan proyek dermaga tersebut. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam perkara tersebut.

Publik mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas secara menyeluruh penyebab ambruknya dermaga hingga menyebabkan kematian .

Pemeriksaan tersebut  dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, maupun pekerjaan konstruksi yang berpotensi menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal .359 di sebutkan .

" Barang siapa karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau kurungan paling lama 1 tahun.

Melalui media ini beberapa Masyarakat  bertanya kenapa kasus sebesar ini yang menyebabkan kematian seperti tidak terjadi sesuatu .

" Saya heran juga bang kenapa kasus sebesar ini yang menyabkan adanya korban jiwa malah senyap dan anehnya tidak ada tersangka ," Ujarnya.

Ya tentunya kami selaku masyarakat berharap agar kasus ini bisa ditindak lanjuti supaya kejadian serupa tidak terulang kembali ," lanjutnya.

Dalam hal ini tentunya ,Masyarakat berharap proses hukum dilakukan secara transparan dan menyeluruh. Pengusutan tidak hanya diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terjadi.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat hukum ( APH ) untuk mengungkap penyebab ambruknya dermaga serta memastikan aspek keselamatan dalam pembangunan fasilitas publik benar-benar menjadi perhatian.( Heri )

Komentar

TRANDING TOPIK

PT PERKASA INTI TANI GELAR INTERVIEW DI KANTOR CAMAT TUNGKAL JAYA, LSM BRANTAS TANGGAPI DAN PANTAU BERITA ACARA AMDAL DAN REKRUTMEN

17 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Belum Diterima, LBH & LSM BRANTAS Muba Pertanyakan Munculnya BA 241 Ha di Kantor Camat Bayung Lencir

16 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Mangkrak, LBH Suara Panrita Keadilan dan LSM BRANTAS Layangkan Surat ke 9 Instansi di Muba

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polsek Bayung Lencir Bangun Sumur Bor Air Bersih untuk Warga