POLSEK JALUKO MUARO JAMBI MANDUL, Sebuah ungkapan masyarakat terhadap penanganan hukum di muaro jambi
KASUS PEMBACOKAN WARGA KEDEMANGAN MANDEK SETAHUN DI POLSEK JALUKO, KORBAN MINTA KEADILAN KE MABES POLRI
MUARO JAMBI – Penegakan hukum di tingkat Polsek dipertanyakan. Kasus dugaan penganiayaan berat dengan senjata tajam yang menimpa Muk Sariman, warga Desa Kedemangan, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muaro Jambi, mandek selama satu tahun tanpa kepastian hukum di Polsek Jaluko.
Padahal, korban mengalami luka bacok serius di tangan kanan dan telah melaporkan secara resmi. Namun hingga berita ini diturunkan, status tersangka tak kunjung ditetapkan.
Kronologi Berdarah Perebutan Hak Tanah
Peristiwa bermula saat korban berusaha mempertahankan hak atas tanah/aset milik adiknya. Upaya mempertahankan hak tersebut justru dibalas dengan aksi kekerasan brutal oleh terduga pelaku berinisial Guno, warga Danau Sarang Elang, Kecamatan Jaluko, dengan menggunakan senjata tajam.
Akibatnya korban harus mendapat perawatan medis intensif.
Setahun Laporan Jalan di Tempat, Kanit dan Penyidik Saling Lempar Tanggung Jawab
Kekecewaan keluarga memuncak. Saat dikonfirmasi perkembangan perkara, pihak Kanit Reskrim Polsek Jaluko berinisial Budi dan penyidik berinisial Damanik diduga saling lempar tanggung jawab.
"Laporan sudah berjalan satu tahun, namun sampai detik ini belum ada kejelasan dan penetapan tersangka. Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim dan penyidik justru saling buang bola. Kami merasa keadilan bagi rakyat kecil sangat sulit didapatkan di tingkat bawah," tegas keluarga korban kepada Sorot Kasus, Senin (20/10/2025).
Atas lambannya penanganan, keluarga korban menyatakan akan membawa perkara ini ke Mabes Polri dan Divisi Propam Mabes Polri.
Ironisnya, meski penyidik yang menangani sudah dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri, penanganan perkara pokok dugaan pembacokan tetap tidak berjalan.
DASAR HUKUM & PASAL YANG DIDUGA DILANGGAR
1. Untuk Terduga Pelaku Pembacokan (Guno):
Perbuatan tersebut diduga melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
• Pasal 351 ayat (2) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman pidana 5 tahun penjara. • Pasal 354 ayat (1) KUHP: Penganiayaan berat, ancaman pidana 8 tahun penjara. • Pasal 355 ayat (1) KUHP: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu, ancaman 12 tahun penjara. • UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1): Membawa, memiliki, menyimpan senjata tajam tanpa hak, terkait penggunaan sajam dalam penganiayaan.
2. Untuk Oknum Penyidik Polsek Jaluko yang Diduga Menelantarkan Perkara:
Jika terbukti sengaja memperlambat atau tidak profesional, penyidik diduga melanggar:
A. Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (Peraturan Kapolri):
• Perkapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, Pasal 10 huruf (a) dan (f): Setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi kejujuran dan bekerja secara profesional, proporsional dan prosedural. • Perkapolri No. 7 Tahun 2022 Pasal 13 huruf (e) dan (f): Anggota Polri dilarang menelantarkan tugas dan menghambat proses penegakan hukum. • Perkapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, Pasal 11 ayat (1): Penyidikan dilaksanakan berdasarkan asas cepat, tepat, transparan dan akuntabel. • Perkapolri No. 6 Tahun 2019 Pasal 31: Penyidik wajib memberikan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) kepada pelapor secara berkala. Tidak adanya SP2HP selama setahun adalah bentuk pelanggaran prosedur.
B. Pelanggaran Disiplin Polri:
• PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri, Pasal 5 dan Pasal 6: Penyimpangan terhadap pelaksanaan tugas, termasuk menyalahgunakan wewenang dan tidak melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab. • Perkapolri No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin: Menjadi dasar bagi Propam untuk memeriksa.
C. Pelanggaran Undang-Undang:
• UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 14 ayat (1) huruf g: Polri bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan. Mengabaikan laporan adalah pengingkaran tugas pokok. • KUHAP Pasal 106-109: Penyidik yang mengetahui terjadinya tindak pidana wajib segera melakukan tindakan penyidikan.
Tuntutan Korban
Pihak korban meminta:
1. Kapolri dan Kadiv Propam Mabes Polri turun tangan mengevaluasi kinerja Polsek Jaluko. 2. Kapolres Muaro Jambi dan Kapolda Jambi mengambil alih perkara (Tarik ke Polres/Polda). 3. Menetapkan status tersangka terhadap Guno dan menahan sesuai prosedur. 4. Memeriksa Kanit Reskrim dan Penyidik Polsek Jaluko yang diduga melanggar kode etik.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Polsek Jaluko belum memberikan keterangan resmi.
EDITOR : REDAKSI
PUBLISHARE : AK
PT BRANTAS MEDIA KEADILAN

Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA