PT PERKASA INTI TANI GELAR INTERVIEW DI KANTOR CAMAT TUNGKAL JAYA, LSM BRANTAS TANGGAPI DAN PANTAU BERITA ACARA AMDAL DAN REKRUTMEN

Tungkal Jaya Brantasnews.com - PT Perkasa Inti Tani (PIT) pada hari ini Kamis 01 Oktober 2026 menggelar interview tenaga kerja lokal di Gedung Serba Guna Kantor Camat Tungkal Jaya berdasarkan Surat PT PIT Nomor 01/HR-PIT/IX/2026 tanggal 27 September 2026.

Dari daftar hadir, total 70 yang hadir termasuk Camat Muksin, Sekcam, Kasi Pem, BKO, Humas PT PIT, dan 56 pelamar warga Simpang Tungkal, Simpang Pauh, Sinar Tungkal dan sekitarnya.

LSM BRANTAS DPC Musi Banyuasin menanggapi dan memantau langsung proses ini berdasarkan Berita Acara Rapat Internal Desa Simpang Tungkal 24 Agustus 2026 yang ditandatangani Kades Riski Ananda SH dan janji AMDAL perusahaan.

Dalam Berita Acara tersebut disepakati bahwa rekrutmen tenaga keamanan mengutamakan wilayah terdampak, seluruh proses rekrutmen tenaga kerja PT PIT wajib melalui Pemerintah Desa Simpang Tungkal dengan sistem 1 pintu, perusahaan wajib melakukan training sesuai janji AMDAL, dan menolak regulasi sepihak dari perusahaan. Pada mediasi awal juga disepakati komposisi 40 persen dari masyarakat lokal terdampak dan 30 persen dari perusahaan.

LSM BRANTAS menilai ada ketidaksesuaian di lapangan. Muncul pernyataan perusahaan bahwa rekrutmen harus diketahui Disnaker Musi Banyuasin, sehingga dikhawatirkan menghapus mekanisme 1 pintu desa dan mengurangi hak lokal yang sudah dijanjikan dalam AMDAL.
Dasar hukum yang menjadi pegangan LSM BRANTAS adalah UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 tentang hak atas pekerjaan, UU No 13 Tahun 2003 Pasal 5 dan 6 tentang kesempatan sama, UU No 6 Tahun 2023 Cipta Kerja, Permenaker No 39 Tahun 2016 tentang pengutamaan tenaga lokal, UU Desa No 6 Tahun 2014, dan Perda Muba No 6 Tahun 2016 tentang kewajiban perusahaan memprioritaskan tenaga kerja lokal.

Menurut LSM BRANTAS, peran Disnaker adalah mencatat dan mengawasi, bukan menghapus kesepakatan 1 pintu desa yang sudah menjadi bagian dari komitmen sosial AMDAL.

Oleh karena itu LSM BRANTAS meminta PT PIT konsisten dengan Berita Acara 24 Agustus 2026 dan komitmen AMDAL, Camat dan Kades tetap menjadi pintu verifikasi warga terdampak, dan Disnaker Muba hadir sebagai pengawas bukan pengambil alih rekrutmen.


LSM BRANTAS akan terus memantau dan mengawal penerimaan tenaga kerja ini dari sisi Berita Acara, janji AMDAL, dan proses rekrutmen sampai hak tenaga kerja lokal tercapai 40 persen. Jika tidak tercapai, besar kemungkinan akan melakukan aksi damai bersama masyarakat yang terdampak.

red : Muju

Komentar

TRANDING TOPIK

17 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Belum Diterima, LBH & LSM BRANTAS Muba Pertanyakan Munculnya BA 241 Ha di Kantor Camat Bayung Lencir

16 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Mangkrak, LBH Suara Panrita Keadilan dan LSM BRANTAS Layangkan Surat ke 9 Instansi di Muba

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polsek Bayung Lencir Bangun Sumur Bor Air Bersih untuk Warga

MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA CROSSING DI JALAN NEGARA PALEMBANG-JAMBI BAYUNG LENCIR, PT MARGA BARA JAYA DISOROT KARENA DIDUGA ABAIKAN INSTRUKSI GUBERNUR SUMSEL