Aksi Di Kemendagri Minta Kepada Tito Karnavian Tolak Pilwabup Muara Enim
Brantasnews.com - Muara Enim Pasca ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim periode 2018-2023 sebagai tersangka kasus korupsi maka kekosongan pimpinan tersebut diisi oleh Pj (Penjabat). Pada awalnya, Ahmad Yani sebagai Bupati diberhentikan sebagai Bupati karena sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Setelah itu Juarsyah sebagai Wakil Bupati menggantikan posisi Ahmad Yani sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku. Namun pada kenyataannya, Juarsyah juga terbukti melakukan korupsi sehingga terjadi kekosongan kekuasaan. Dalam prosesnya, sesuai dengan Undang-undang No.10 tahun 2016 bahwa Pj Bupati diangkat oleh Kemendagri dan hari ini Kabupaten Muara Enim dipimpin oleh seorang Pj (Penjabat). Rencana pemilihan Wakil Bupati oleh DPRD Muara Enim menjadi polemik karena dihitung dari saat putusan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) Juarsyah sebagai terdakwa kasus korupsi sampai akhir periode 2023 ternyata hanya 15 (lima belas) bulan. Sehing