Sidang PS, PT SBN "Akui" Lahan Masyarakat Yang Belum Diganti Rugi
Musi Bayuasin Brantasnews.com Pada Sidang ke-9 gugatan perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2022/PN Sky, dimana PT Swadaya Bhakti Negaramas (SBN) menggugat Ketua Kelompok Tani Gading Mandiri, Masyarakat, serta Pemdes Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dengan tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) Jumat sore, 28/10/2022 berlangsung di TKP, lahan warga masyarakat. Pada sidang yang beragendakan pemeriksaan setempat (PS) ini pihak Pengacara dari tergugat dan Ketua Kelompok Tani Gading Mandiri bermaksud membuktikan kepada majelis hakim, fakta di lapangan sebanyak kurang lebih 450 Ha terbagi dalam dua Obyek yang belum mendapat ganti rugi dari PT SBN. "Dihadapan kita pak hakim adalah lokasi 1, kebun sawit seluas 140 Ha atau 70 kavling tanahnya milik kelompok tani Gading Mandiri, yang belum diberikan ganti rugi oleh PT SBN," terang ketua kelompok tani Gading Mandiri, Helmi, selaku tergugat 1. Sementara Pemdes Pulai Gading sel...