M.SUWANTO BERHARAP HASIL PENJARINGAN PERANGKAT DESA DI DESA SUMBERAGUNG KAB GROBOGAN DIULANG
SEMARANG-BRANTASNEWS.COM Dugaan kecurangan pasca seleksi penjaringan perangkat desa dibeberapa Desa di wilayah Kecamatan Godong, Kab Grobogan kembali mencuat. Kali ini terjadi di desa sumber agung kecamatan Godong Kab Grobogan. Hal ini mencuat dengan hadirnya peserta seleksi penjaringan perangkat desa Sumberagung bernama Mukhamad Suwanto warga dusun kayen Rt 001/ Rw 001 Desa Sumberagung didampingi dua Kuasa hukumnya masing masing Baidowi,SH.MH dan Suharyanti,SH mendatangi Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dijalan Abdulrahman Saleh no 89 Kota Semarang, Kamis ( 30/9/2021) Mukhamad Suwanto (selaku penggugat) mengajukan gugatan terhadap Kepala Desa Sumberagung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Susilo (selaku tergugat). Adapun obyek gugatan dalam perkara ini adalah keputusan Kepala Desa Sumberagung nomor : 141.3/6/VI/2021 tentang pengangkatan perangkat desa, Kepala dusun Kayen desa sumberagung atas nama Agtriani Mufarrokah. Mukhamad Suwanto melalui