membongkar dugaan mark-up proyek di desa RENGAS BANDUNG
Kasi pelayanan umum desa rengas Bandung membongkar dugaan mark-up proyek desa MuaroJambi, Jaluko –brantasnews.com| berawal dari kasi pelayanan umum yang membongkar dugaan mark-up proyek pembangunan jalan setapak yang berada di desa rengas Bandung, kecamatan Jaluko, kabupaten Muaro Jambi, terpantau dalam video yang di abadikan oleh sang kasi pelayanan umum desa rengas Bandung yang biasa di sapa bangsak gondrong, speak bangunan jalan yang tampak begitu tipis di bagian tengah dan terlihat tebal di bagian tepi. Sudah banyak peraturan dan dasar hukum mengenai dana desa seperti UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2014 dan perubahannya PP 25 Tahun 2015, Perpres Nomor 43 Tahun 2014, Perpres Nomer 60 Tahun 2015, Permendagri 113 Tahun 2014, Permendesa 05/2014, SKB tiga menteri-Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor: 900/5356/DJ; Nomor: 959/KMK.07/2015; Nomor: 49 Tahun