Proyek jalan longsor jalinsum desa tanjung raja diduga melanggar UUD Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010

Muara Enim - Brantasnews.com
 Pembangunan proyek jalan longsor, di desa tanjung raja Kecamatan Muara enim Kabupaten Muara enim, diduga menjadi proyek siluman karena proyek sudah di kerjakan papan proyek seolah disembunyikan dimana papan tersebut tidak dapat dilihat oleh masyarakat sekitar..

Menurut keterangan didalam papan proyek yang diduga tersembunyi
sampai sekarang papan proyek tersebut seakan disembunyikan, tidak terpasang papan proyek sebagaimana mestinya,.
Isfa Rozi pebri selaku SEKJEN DPD LSM BRANTAS SUMSEL mengatakan" Untuk pemasangan papan informasi tersebut , menjadi hal yang sangat penting dalam keterbukaan informasi publik , seperti yang tercantum dalam Undang Undang Keterbukaan Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan informasi proyek secara terang-terangan. Ungkapnya,

Ketika awak media menghubungi via WhatsApp yang diduga penanggung jawab proyek tersebut berinisial UJ menjawab: bapak langsung aja yg bersangkutan di lapangan nanti saya kirim no hp nya TS perihal yg mau di tanya masalah papan nama atau yang lain-lain mohon maaf saya hanya pekerja biasa, tutur UJ saat dihubungi melalui pesan WhatsApp

Dan saat di hubungi nomor handphone yang diberikan, yang berinisial TS seperti tidak ada jawaban.
 
Ketika awak media mempertanyakan masalah proyek tersebut kepada pemerintah setempat kades tanjung raja M.Rasyid,pernah ada yang berinisial UJ meminta izin untuk pembangunan proyek tersebut, akan tetapi hanya dengan lisan saja, bukan dengan izin yang tertulis sebagaimana mestinya,terang M.Rasyid kades tanjung raja.
Pembangunan perbaikan jalan longsor sudah di kerjakan, namun hingga kini papan infromasi belum terpasang pada tempatnya, Pembangunan ini merupakan wujud alokasi yang diduga ketidak transparan , dari pihak pengawas departemen PU PR.

Semestinya, sebelum dan saat dimulainya pekerjaan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) harusnya memasang papan informasi proyek ditempat yang semestinya agar pengawas lapangan dari Instansi terkait dan juga seluruh masyarakat mengetahui dan bisa memonitoring pekerjaan tersebut .
Sehingga jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerja dapat diketahui.

Selaku masyarakat yang berada di lingkungan tanggal 18 agustus 2022 pada jam 15:30 WIB yang berinisial OR , mengatakan bahwa kami merasa bersyukur adanya pembangunan perbaikan jalan longsor tersebut, namun kamipun tidak mengetahui informasi proyek dan mengenai papan informasi tersebut memang belum ada nampak atau terpasang di tempat strategis tersebut, baru sekaranglah kami tahu bahwa papan proyek tersebut dipasang yang tidak semestinyaTutur warga,


Reporter : TIM

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.