PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) diduga telah mengangkangi UU ketenagakerjaan,tanpa upah lembur untuk pekerja Operator DT dengan excavator
Brantasnews - Muara Enim Diduga PT.MITRA JAYA REJEKI (MJR) telah mengangkangi UU ketenagakerjaan, jam kerja kariawan yang semestinya dalam sehari bekerja selama 7 (tujuh) jam sampai 8 (delapan) jam sehari, menurut pengakuan dari salah satu kariawan yang tidak mau disebut kan namanya, di perusahaan PT.Mitra Jaya Rezeki (MJR) tersebut hampir 12 jam bekerja mulai dari pukul 06:00 WIB sampai dengan pukul 18:00 WIB tanpa ada hitungan upah lembur,pekerja yang dimaksud adalah pekerja di dalam tambang Operator DT dan excavator. Isfa rozi pebri selaku sekjend DPD LSM BRANTAS sumsel sangat menyayangkan apa yang terjadi pada perusahaan tersebut, menurutnya Pada dasarnya waktu kerja karyawan yang telah diatur oleh undang-undang meliputi: 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) min...