DPP LSM BRANTAS INCAR DEBCOLLECKTOR YANG MERESAHKAN MASYARAKAT
Muarojambi, Brantasnees.com|selasa 27 september 2019-Maraknya penarikan paksa unit kendaraan konsumen secara paksa di jalanan provinsi jambi, yang dilakukan oleh pihak eksternal lising jadi sorotan Dewan Pimpinan Pusat, Lembaga Swadaya Masyarakat, BRANTAS (DPP BRANTAS) setempat. "Debt collector yang juga dikenal dengan sebutan mata elang, akhir-akhir ini tingkahnya makin meresahkan. Pihak berwajib harus segera turun tangan menertibkan. Jangan sampai DPP BRANTAS mengambil langkah-langkah yang tidak diinginkan," kata Sekjend DPP BRANTAS Di jambi. Amri kusuma kepada awak media. Menurutnya, ada beberapa mekanisme yang harus ditempuh oleh pihak lising jika sampai melakukan penarikan kendaraan bermotor dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan. "Salah satu yang wajib dipenuhi adanya perjanjian jaminan fidusia, yakni perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku saat d