Disinyalir Ilegal Logging Marak di Rohul Kapolres Setempat Tutup Mata

Riau - Brantasnews.com
Pasir Pengaraian 28/8/2022
Terkait maraknya Ilegal logging di kabupaten rokan hulu terpantau Kapolres AKBP PANGUCAP hingga kini belum melakukan penangkapan atau pemberantasan para mafia ilog terkesan tutup mata.

Hasil investigasi Lsm Brantas Riau sangat banyak terlihat tumpukan kayu hasil hutan yang disinyalir tidak mempunyai ijin alias ilegal terpantau kayu hasil hutan dari bermacam jenis yang salah satunya kayu olahan panjang empat meter jenis Meranti ditemukan di pergudangan kayu dipedalaman perkampungan bahkan para mafia ilog tidak segan-segan membuka usaha kayunya di pinggiran jalan lintas Rohul khususnya di Kecamatan Ujung Batu Rokan/ Rokan empat Koto, Kecamatan Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kecamatan Kepenuhan dan Kecamatan Bonai Darussalam terpantau banyaknya tumpukan kayu hasil hutan kurang lebih empat  kubik dalam pergudangan nya.
Mirisnya lagi dalam pantauan media ini para mafia kayu ilog olahan tidak merasa takut melintasi kantor Polsek setempat khususnya area kawasan Polsek Rambah, Rambah Hilir, Kepenuhan dan Polsek Tambusai terpantau disetiap lintasan kantor Polsek tersebut para mafia ilog diwajibkan mampir sebentar dalam dugaan memberi uang numpang lewat kepada Polsek setempat.

Lsm Brantas sudah kerap melaporkan dugaan kasus ilegal logging kepada AKBP PANGUCAP selaku Kapolres rokan hulu tetapi terpantau Polres setempat terkesan tutup mata atas merajalelanya Perktek ilegal logging di kabupaten rokan hulu,"
Tambahnya lagi dalam pantauan Lsm Brantas Riau para mafia kayu olahan jenis Meranti tidak hanya dipasarkan melalui pergudangan kayu atau melalui lintasan jalan raya Rohul terpantau para mafia ilog berani memasarkan kayu hasil hutan yang diduga ilegal melalui medsos Facebook (FB).
Lsm Brantas riau meminta kepada Kapolres Rohul AKBP PANGUCAP segera basmi praktek Ilegal logging dan ilegal mining di kabupaten rokan hulu adili para mafia ilog dan beri sanksi tegas kepada oknum Back Up mafia ilog adili sesuai undang-undang yang berlaku demi menyelamatkan kesubuaran hutan di kabupaten rokan hulu provinsi riau," 
tambahnya lagi Lsm Brantas provinsi riau me­ng­ingatkan kepada semua elemen masyarakat keberadaan hutan adalah sebagai paru – paru bumi, habitat kehidupan satwa, serta mencegah terjadinya bencana alam. Seperti ta­nah longsor dan banjir yang dampaknya sangat be­sar bagi kehidupan ma­syarakat di kawasan hutan itu sendiri.
Diminta kepada Kapolda Riau segera melakukan tindakan tegas dalam penegakan hukum pemberantasan Ilegal Logging di wilayah hukum Polda Riau khusunya kabupaten rokan hulu sebagaimana Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

Reporter:(tim)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.