PT. Bumi Persada Permai ( BPP) Permainkan Kesepakatan bersama atas Pergub No 40 Tahun 2017 Sumatera Selatan Terkait Ganti Rugi Tanam Tumbuh Masyarakat

Brantasnews.com - Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Kamis 06 April 2023. 

Sekjend DPP LSM Brantas Amri Kusuma, Ketua DPC LSM Brantas Muba Suandi didampingi Sekjendnya selaku diberi mandat khusus oleh lima kepala keluarga pemilik lahan tanam tumbuh terdampak mati di akibatkan oleh tersebutnya Gorong-gorong jalan huling PT.Bumi Persada Permai ( BPP) akibat kelalaian dari pihak perusahaan ke lima kepala keluarga tersebut mengalami kerugian hingga ratusan juta kejadian ini sudah berjalan selama 12 tahun, hal ini sudah beberapa kali mediasi namun pihak perusahaan tidak ada keputusan untuk mengganti kerugian kelima pemilik tanam tumbuh yang ada saling salakan dengan pihak perusahaan PT.Musi Mitra Jaya (MMJ) selaku perawatan jalan dan penggunaan jalan angkutan batubara dari kedua pihak perusahaan tidak ada keputusan sampai pada tanggal 07 Maret 2023 Kapolsek Bayung Lencir berserta jajarannya, Koramil Bayung Lenci yang diwakili oleh Babinsa, Camat, di wakili oleh kasi pemerintahan Bayung Lencir dan Kepala Desa Sindang Marga, turun tangan langsung mempasilitasi mediasi agar dapat titik temunya dari pihak perusahaan yang bersangkutan atas tanam tumbuh terdampak mati yang di alami oleh lima kepala keluarga warga Desa Sindang Marga tersebut.
Pada hari itu pihak PT.Bumi Persada Permai ( BPP) bernama : Selamat dan pihak PT. Musi Mitra Jaya (MMJ) bernama : Mahendra memberikan keputusan membuat berita acara di saksikan oleh Kapolsek Bayung Lencir dan Jajarannya, perwakilan Koramil Bayung Lencir Babinsa, perwakilan Camat kasih pemerintah Bayung Lencir dan Kepala Desa Sindang Marga, keputusan yang di buat oleh PT. BPP yaitu :

1.Perusahaan BPP bersedia mengganti tanam tumbuh terdampak mati dari hasil invantorisasi pemeriksaan penghitungan di lapangan sesuai dengan satuan nilai harga Pergub No 40 Tahun 2017 Sumatera Selata
2.Perusahaan BPP bersedia mengganti Gorong-gorong
3.Perusahaan BPP bersedia melakukan penyiraman jalan B80 sepanjang 5Km.
4.Perusahaan BPP bersedia Angkutan batu bara tidak parkir di bahu jalan umum B80 dalam waktu lama
5.Perusahaan BPP sepakat membentuk tim ahli inventorisasi biaya Operasional ditanggung oleh perusahaan BPP 
6.Perusahaan BPP bersedia mengganti tanam tumbuh terdampak mati dari hasil invantorisasi pemeriksaan penghitungan di lapangan sesuai dengan satuan nilai harga Pergub No 40 Tahun 2017 Sumatera Selata
7.Waktu Pelaksanaan Penghitungan batang tanam tumbuh terdampak mati di laksanakan pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 sampai dengan selesai.

Pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2023 bertempat di simpang B80 untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan penghitungan batang tanam tumbuh terdampak mati di lapangan yang dihadiri dan laksanakan oleh pihak perwakilan perusahaan PT.BBP. Pihak perusahaan PT.Musi Mitra Jaya ( MMJ).Pemilik lahan.Perwakilan Koramil/Babinsa.Pihak perwakilan Desa. LSM Brantas.Media Target Kasus.
Pada hari Rabu tanggal 15 Maret 2023 di lanjutkan kembali penghitungan batang tanam tumbuh terdampak mati Jam : 04 : 00 telah selesai dilakukan kegiatan penghitungan batang tanam tumbuh dengan luas 7 hektar tanaman tumbuh terdampak mati sebanyak : 476 pohon karet. Jengkol 7 batang.15 batang kelapa sawit. 33 batang petai. 3 batang rambut. 3 batang durian.15 batang kayu medang. 2 batang pulai telah disepakat hasil tim dan di tandatangani oleh pihak perusahaan dan lima pemilik tanam tumbuh yang disaksikan oleh LSM Brantas, Perwakilan Pemerintahan Desa Sindang Marga.

Setelah selesai dilakukan pemeriksaan penghitungan bersama pihak perusahaan PT. Bumi Persada Pramai (BPP) bernama : Selamat mengangkangi berita acara yang di buat di kantor Desa Sindang Marga, saat di hubungi jawaban dari Selamat menunggu informasi dari menejemen Jambi sudah 1 bulan tidak ada kabar dari menejemen mereka dua kali di undang oleh pemerintah Desa dan LSM Brantas untuk kejelasan kapan akan di realisasikan pihak perusahaan tidak ada jawaban mengangkangi kesepakatan berita acara yang di buat pada tanggal 07 Maret 2023 tersebut yang di saksikan oleh Kapolsek. Koramil, Babinsa.Pihak pemerintahan Kecamatan.Desa Sindang Marga.
Pada hari Rabu tanggal 06 April 2023. LSM Brantas dan Lima kepala keluarga warga Desa Sindang Marga menjambangi kantor PT.Bumi Persada Permai (BPP) yang bertempat di kota Jambi meminta kejelasan dari pihak perusahaan didampingi oleh kepala Desa Sindang Marga yang diwakili oleh sekdesnya.

Saat ditemui dikantornya di Jambi pihak perusahaan PT.BPP bernama : Hendra mengatakan setau kami dari dulu namanya perusahaan kami tidak ada Ganti Rugi jadi kalau pun ada pun Ganti Rugi itu pun melalui bentuk program CSR yang di jalan ibu Eli dan kami Masih berkoordinasi dengan pihak PT.MJJ selaku pengguna jalan huling angkutan batu bara.

Terkait permasalahan ini Sekjend DPP LSM Brantas dan Ketua DPC LSM Brantas akan mengirimkan surat laporan pengaduan kepada ketua DPRD Musi Bayuasin, Dinas DLH Musi Banyuasin, dan KLHK Jakarta Pusat. serta dalam waktu dekat ini akan melakukan Aksi Orasi pentutupan jalan huling PT. BPP di Desa Sindang Marga

Sebelum ada pembayaran Ganti Rugi tanam tumbuh masyarakat kami tidak akan buka penutupan jalan huling BPP ini ujar Sekjend DPP LSM Brantas dengan Lantang.


Report : Team
Redaktur:Isfa.R

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.