PT. Bumi Persada Permai ( BPP) kangkangi Pergub No 40 tahun 2017 Sumtera Selatan Terkait Ganti Rugi Tanam Tumbuh Masyarakat

Brantasnews.com Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, Senin 05 April 2023. 

Sekjend DPP LSM Brantas Amri Kusuma, Ketua DPC LSM Brantas Muba Suandi didampingi Sekjendnya serta Pemerintah Desa Sindang Marga yang diwakili sekdesnya dan Masyarakat mendatangi kantor PT Bumi Persada Permai (BPP) di Jambi. Terkait ketidak hadiran dari pihak Perusahaan Bumi Persada Permai (BPP) pada tanggal 23 Maret 2023. dan pada udangan kedua dari LSM Brantas pada tanggal 31 Maret 2023 namun lagi-lagi pihak Perusahaan tidak hadir juga.
saat ditemuai dikantornya pihak perusahaan PT. BPP tidak ada yang bisa mengambil keputusan.
mereka mengatakan tidak ada ganti rugi tanam tumbuh yang ada hanya CSR.

Berdasarkan hasil mediasi pada Tanggal 07 Maret 2023 bertempat di Kantor Desa Sindang Marga yang di hadiri oleh Kepala Desa Sindang Marga, Pemerintahan Kecamatan Bayung Lencir. Kapolsek Bayung Lencir berserta jajarannya dan perwakilan Koramil/Babinsa. Mediasi hal tanam tumbuh lima kepala Keluarga terdampak mati dikernakan oleh Genangan air tersumbatnya Gorong-gorong jalan holing PT. Bumi Persada Pramai ( BPP) melintas di atas Sungai Rotan.

 Keputusan dari pihak perusahaan telah di sepakati bersama dalam berita acara dan disetujui oleh pihak perusahaan sebagai berikut:
Perusahaan BPP bersedia mengganti tanam tumbuh terdampak mati dari hasil invantorisasi pemeriksaan penghitungan di lapangan sesuai dengan satuan nilai harga Pergub No 40 Tahun 2017 Sumatera Selata. Selain itu Perusahaan BPP bersedia mengganti Gorong-gorong. Perusahaan BPP bersedia melakukan penyiraman jalan B80 sepanjang Km. Perusahaan BPP bersedia Angkutan batu bara tidak parkir di bahu jalan umum B80 dalam waktu lama. Perusahaan BPP sepakat membentuk tim ahli inventorisasi biaya Operasional di fasilitasi oleh perusahaan BPP yang akan di laksanakan hari Selasa Tanggal 14 Maret 2023 puku 08 : 00 WIB s/d selesai.
Pada hari Selasa Tanggal 14 Maret 2023 bertempat di titik kumpul Simpang B80 untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan penghitungan batang pokok terdampak mati di lapangan yang dihadiri dan laksanakan oleh pihak perwakilan perusahaan PT.BBP. Pihak perusahaan PT.Musi Mitra Jaya ( MMJ). Pemilik lahan. Perwakilan Koramil/Babinsa. Pihak perwakilan Desa. LSM Brantas. Media Target Kasus.

Pada hari Rabu, Tanggal 15 Maret 2023 di lanjutkan kembali penghitungan batang tanam tumbuh terdampak mati. Pukul 16 :00 telah dilakukan kegiatan penghitungan batang pokok tanam tumbuh terdampak mati dan telah disepakati oleh tim kedua belah pihak dan di tandatangani oleh pihak perusahaan dan lima pemilik tanam tumbuh yang disaksikan oleh LSM Brantas, Perwakilan Pemerintahan Desa Sindang Marga.
Terkait permasalahan ini Sekjend DPP LSM Brantas dan Ketua DPC LSM Brantas akan mengirimkan surat kepada ketua DPRD Musi Bayuasin, Dinas DLH Musi Banyuasin, dan KLHK Jakarta Pusat. serta dalam waktu dekat ini akan melakukan *Aksi Orasi pentutupan jalan huling BPP di Desa Sindang Marga*

Sebelum ada pembayaran ganti rugi tanam tumbuh masyarakat kami tidak akan buka penutupan jalan huling BPP ini. ujar Sekjend DPP LSM Brantas dengan Lantang.



Report : Muju
Redaktur:Isfa.R

Komentar

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.