Ketua DPD LSM BRANTAS,Isfa Rozi Pebri, Mendesak tegas kepada APH,dan Dinas terkait Bekas galian tambang Perusahaan PT.MAL. dimusi Banyuasin
Brantasnews - Sumsel Isfa Rozi Pebri Ketua DPD LSM BRANTAS Sumsel, mendesak agar penegak hukum tegas terhadap Bekas galian tambang Dari Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari (PT.MAL) yang tidak melakukan reklamasi. Isfa Rozi Pebri Mengatakan Dampak dari mengabaikan reklamasi bisa menimbulkan kerusakan lingkungan. Bahkan, bisa menyebabkan jatuhnya korban jiwa. "Isfa Juga mendesak agar aparat penegak hukum (APH), Dinas Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup(BPLH) dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral(DESDM) Sumsel, agar melakukan tindak tegas terhadap Perusahaan PT.Manggala Alam Lestari(PT.MAL). Menurut Isfa Rozi Pebri Ketua DPD LSM BRANTAS sumsel, berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar bagi yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau tidak melakukan reklamasi. ...