17 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Belum Diterima, LBH & LSM BRANTAS Muba Pertanyakan Munculnya BA 241 Ha di Kantor Camat Bayung Lencir

Bayung Lencir, Muba - http://Brantasnews.com (25/09/2026) - Masyarakat Desa Mangsang, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, hingga September 2026 mengaku belum pernah menerima realisasi kebun plasma 699 Ha dari PT. Swadaya Bhakti Negaramas (PT. SBN). Ironisnya, janji tersebut telah tertuang sejak Surat Kesepakatan Bersama 25 Maret 2009.

Fakta ini diungkap Sekjen DPC LSM BRANTAS Muba, M. Juanda, S.M, berdasarkan penelusuran dokumen dan kuasa hukum warga.

ISI:

"Status lahan plasma Desa Mangsang 699 Ha hingga saat ini diduga masih berada dalam HGU PT. SBN. Berbeda dengan Desa Pulai Gading dan Muara Medak yang diduga sudah menerima hak plasma, warga Desa Mangsang sampai hari ini mengaku belum pernah menerima hak plasma dan belum pernah menerima hasil," tegas Juanda, Kamis (25/9/2026).

Juanda merujuk pada SK Bupati Muba No.01386 Tahun 2013 dan SK tahun 2017 sebagai dasar hukum kewajiban fasilitasi plasma 20%.

Kejanggalan baru mencuat setelah adanya Berita Acara (BA) tanggal 05 Mei 2026 di Kantor Camat Bayung Lencir yang menyepakati plasma seluas 241 Ha khusus untuk kelompok Suku Anak Bangsa.

LSM BRANTAS Muba menilai BA tersebut perlu kajian hukum mendalam.

> "Ini aneh. Kesepakatan lama tahun 2009 seluas 699 Ha untuk seluruh warga Desa Mangsang saja diduga belum terealisasi, kenapa tiba-tiba muncul kesepakatan baru 241 Ha? Sesuai Permentan No.98/2013 dan Permentan No.18/2021, kewajiban plasma 20% harus dituntaskan dan tidak boleh mengurangi luas hak masyarakat yang sudah disepakati sebelumnya," jelas Juanda.

Juanda menambahkan, BA 05 Mei 2026 tersebut diduga hanya dihadiri beberapa warga dan tidak mewakili seluruh pemilik hak atas 699 Ha sebagaimana tertuang dalam kesepakatan 2009 yang ditandatangani Manajer PT. SBN dan diketahui Camat saat itu.

"BA 241 Ha tidak bisa menggugurkan hak 699 Ha. Kalau 241 Ha untuk Suku Anak Bangsa, lalu sisa 458 Ha untuk warga Mangsang lainnya kemana? Ini berpotensi menghilangkan hak masyarakat," tegasnya.

Langkah Hukum

Untuk mengawal persoalan ini, LSM BRANTAS Muba didampingi secara hukum oleh LBH Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.191/SKK/DPD-LBHSPK/IX/2026 dari Tumenggung Marga Lalan Desa Mangsang, Burhanudin, selaku penerima kuasa masyarakat.

Dalam waktu dekat, LBH dan LSM BRANTAS akan melayangkan surat somasi terakhir kepada Bupati Musi Banyuasin dengan tembusan kepada Gubernur Sumatera Selatan, Kapolres Muba, dan Kepala BPN Muba.

Hingga rilis ini diterbitkan, pihak manajemen PT. SBN, PT. SBL, dan Camat Bayung Lencir masih dalam upaya konfirmasi untuk hak jawab.

Narasumber:
M. Juanda, S.M - Sekjen DPC LSM BRANTAS MUBA (Sekretaris, bukan Ketua)
Sunaryo - LBH Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung

Red: Muju

Komentar

TRANDING TOPIK

MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA CROSSING DI JALAN NEGARA PALEMBANG-JAMBI BAYUNG LENCIR, PT MARGA BARA JAYA DISOROT KARENA DIDUGA ABAIKAN INSTRUKSI GUBERNUR SUMSEL

16 Tahun Menanti, Plasma 699 Ha untuk Desa Mangsang Diduga Tak Terealisasi, Dua Desa Tetangga Disebut Sudah Panen - Kini Disomasi LBH dan Dikawal LSM BRANTAS Muba

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polsek Bayung Lencir Bangun Sumur Bor Air Bersih untuk Warga

WARGA BAYUNG LENCIR KELUHKAN ASAP TEBAL DIDUGA DARI STOCKPILE PT MARGA BARA JAYA