DPC LSM BRANTAS MUBA TEMUKAN 3 PATOK HUTAN HP LALAN DI LAHAN PT. ABL DESA MURA MEDAK DUSUN 5 LSM Desak Klarifikasi BPN dan KLHK Terkait Dugaan Tumpang Tindih Batas Kawasan Hutan
Musi Bayuasin brantasnews.com 05 Agustus 2026 DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat terkait adanya patok batas Hutan HP Lalan yang diduga berada di dalam area perkebunan kelapa sawit milik PT. ABL di Desa Mura Medak Dusun 5, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Investigasi DPC LSM BRANTAS MUBA melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada tanggal 1 Juli 2026. Hasilnya, tim menemukan 3 buah patok bertuliskan "HUTAN HP LALAN PPBK" dengan nomor 008, 009, dan 0013 yang berada di dalam area perkebunan kelapa sawit milik PT. ABL.
pada tanggal 8 Juli 2026 Pukul 13.45 WIB
DPC LSM BRANTAS MUBA menghubungi pihak Humas PT. ABL dan melakukan pertemuan. Humas PT. ABL atas nama Rio menyampaikan agar persoalan ini ditanyakan langsung ke pihak KPH Lalan. "Dari pihak perusahaan kami siap melepas tanaman sawit dan sudah kami buat parit kecil di samping patok Hutan HP Lalan," ujar Rio.
Pada pukul 15:47 tim DPC LSM BRANTAS MUBA mendatangi Kantor KPH Lalan di Bayung Lencir untuk bertemu langsung dengan Kepala KPH Lalan, Bapak Amiril. Namun berdasarkan keterangan staf, beliau sedang dinas luar.
pada tanggal 14 Juli 2026
Sekretaris Jenderal DPC LSM BRANTAS MUBA, M. Juanda, S.M menghubungi Kepala KPH Lalan Bapak Amiril melalui WhatsApp untuk mengkonfirmasi keberadaan patok Hutan HP Lalan di wilayah PT. ABL Desa Mura Medak Dusun 5.
Melalui pesan WA, Bapak Amiril menjawab: "Kami belum mengetahui. Tanyakan saja kepada BPN. Apa dasarnya atas patok tersebut."
Atas temuan ini, DPC LSM BRANTAS MUBA telah melaporkan hal tersebut kepada DPD LSM BRANTAS Sumatera Selatan.
Selanjutnya DPD LSM BRANTAS Sumsel telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan melalui WhatsApp, namun belum mendapat respon.
Sebagai langkah lanjutan, DPD LSM BRANTAS Sumsel telah melayangkan surat laporan tertulis kepada Kementerian ATR/BPN Pusat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Pusat untuk dilakukan pengecekan dan penertiban lebih lanjut.
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Kawasan hutan wajib dijaga dan dilindungi dari setiap kegiatan yang dapat merusak fungsi dan batasnya.
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
3. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penentuan Batas Bidang Tanah.
LSM BRANTAS Mendesak BPN turun ke lokasi.
1. Meminta BPN dan KLHK/KPH Lalan segera melakukan pengecekan lapangan dan menjelaskan dasar hukum peletakan patok PPBK tersebut.
2. Meminta kejelasan status lahan antara kawasan Hutan Produksi dengan HGU PT. ABL agar tidak terjadi tumpang tindih.
3. Mendesak semua pihak menjaga batas kawasan hutan negara sesuai aturan yang berlaku.
"Kami berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan perusahaan," tegas Ketua DPD LSM BRANTAS Sumatera Selatan, Isfa Rozi.
Red : Muju
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA