Diduga PT. Bumi Persada Permai Merusak Pemakaman Tua Leluhur, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan akan Berlanjut sesuai Hukum dan Tindak Tegas PT.BPP
Bayung Lencir Brantasnews.com : 11 September 2026 Pemerintah Desa Pagar Desa, bersama lembaga kemasyarakatan, pihak perusahaan, dan perwakilan warga, menggelar pertemuan pada Rabu (9/09/2026) guna membahas dugaan tergusurnya pemakaman leluhur warga di RT 06, Dusun II atau Dusun Badak, Desa Pagar Desa, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Pertemuan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Pagar Desa, dengan Aji Kurniawan bertindak selaku notulis, serta dihadiri Ketua Badan Permusyawaratan Desa dan unsur terkait lainnya.
Sebelumnya, awak media langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara di wilayah Talang Muara Bungin. Di lokasi, terlihat pemandangan yang sangat miri Pemakaman leluhur itu kini terhimpit dan dipet-pet jalan holing PT Marga Bara Jaya, tepatnya di KM 40, persis berbatasan dengan areal operasional perusahaan. Bahkan, pemakaman tersebut berada tepat di tengah-tengah areal perkebunan PT Bumi Persada Permai yang sedang dalam masa panen.
Dalam pembahasan terungkap, kerusakan dan penggusuran pemakaman leluhur terjadi di dua lokasi yang berbeda. Di wilayah Talang Muara Bungin, tercatat terdapat sekitar 34 makam dalam pemakaman tersebut. Dua makam diduga dikeruk dan dibuat jalan panen oleh PT Bumi Persada Permai hingga rusak parah bahkan hilang. Dari dua makam yang dikeruk tersebut, salah satunya diduga merupakan makam Puyang Jengat Pejuang dan makam Jaka, menurut keterangan salah satu warga sekaligus ahli waris. Satu makam lagi rusak berat karena tergilas dan diinjak-injak alat berat. Saat awak media mewawancarai warga tersebut, dikatakan bahwa pemakaman tersebut sudah ada sejak sembilan generasi yang lalu.
Warga itu pun menyampaikan rasa kecewanya, menilai kesepakatan yang diambil secara sepihak itu tidak benar karena pemakaman tersebut adalah pemakaman leluhur bersama.
Sedangkan di wilayah Talang Batu Cogok, belasan makam leluhur diduga telah dua kali digarap dan ditanami pohon sakalitus, hingga tanda-tanda makam leluhur pun hilang sama sekali akibat aktivitas operasional perusahaan.
Diketahui pula bahwa pada tanggal 2 September 2026, pihak PT Bumi Persada Permai telah melakukan kesepakatan kompensasi dengan salah satu warga atau ahli waris terkait dua makam yang dikeruk untuk dibuat jalan panen dan satu makam yang rusak tergilas tersebut dari sekitar 34 makam yang ada di pemakaman Talang Muara Bungin namun hal ini dilakukan tanpa kehadiran dan persetujuan pihak adat. Sebagai tindak lanjut, disepakati peninjauan dan verifikasi bersama ke lokasi belasan makam di Talang Batu Cogok pada hari Senin, 14 September 2026, pukul 10.00 WIB.
Namun, kesepakatan yang diambil sepihak tersebut menuai penolakan keras dari Tokoh Adat Marga Bayat. Pemangku Adat Marga Bayat, Maiyudi Malik yang merupakan ahli waris generasi kelima dari Puyang Keriyotanon, Pemimpin Marga Bayat yang pertama menegaskan:
"Pemakaman leluhur bukan milik perorangan semata, melainkan warisan bersama seluruh keluarga besar masyarakat adat Marga Bayat yang wajib dijaga kehormatannya. Tidak boleh diatur, diganti rugi, atau disepakati sepihak tanpa sepengetahuan dan persetujuan lembaga adat secara resmi. Diketahui pula, di areal lahan tanam PT Bumi Persada Permai tersebut ternyata masih sangat banyak makam-makam leluhur kami. Jika dibiarkan, makam leluhur kita bisa habis kapan saja," tegasnya.
Lebih lanjut Tokoh Adat menyampaikan: "Selama ini kami sangat sabar dan selalu diam... Saya ingatkan: sebelum anda ada, kami sudah ada. Pepatah adat kami: hutang padi dibayar padi, hutang budi dibayar budi, hutang ngawa dibayar ngawa. Urusan leluhur adalah urusan adat, dan adat adalah harga diri kami."
Ketua DPC LSM BRANTAS muba, Rahmat Lubis angkat bicara:
"Ini bukan lagi soal ganti rugi. Ini penghinaan terhadap sejarah, martabat, dan hukum. Negara wajib hadir. Kami mendesak aparat dan Bupati Muba segera turun tangan," ujar Ketua DPC LSM BRANTAS muba.
UUD 1945 Pasal 18B ayat 2 "Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup..."
UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Pasal 66
"Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya. Barangsiapa merusak Cagar Budaya dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000."
UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan Pasal 5
Negara menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara, mengembangkan, dan memanfaatkan nilai-nilai budaya. Peraturan Bupati Musi Banyuasin
Situs-situs makam leluhur wajib dijaga dan dilestarikan tanpa mensyaratkan harus lebih dulu terdaftar.
KUHP Pasal 178
"Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dipidana..."
Kesepakatan yang dibuat tanpa melalui musyawarah adat yang sah dinilai tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Tegasnya, Tokoh Adat Marga Bayat menyatakan akan membawa permasalahan ini ke tingkat yang lebih tinggi. Menurut Tokoh Adat, nilai leluhur tidak dapat digantikan atau dinilai dengan uang. Tindakan mengeruk makam untuk dibuat jalan panen serta menanami pohon sakalitus di atas makam hingga tanda-tandanya hilang itu dianggap sebagai penghinaan dan pelanggaran berat terhadap harga diri segenap keturunan Marga Bayat.
Tokoh Adat Marga Tungkal Ulu, Gede Usub yang mewakili Tokoh Adat Marga Tungkal Ulu, juga mengecam keras perbuatan pihak PT Bumi Persada Permai tersebut. Demikian pula Tokoh Adat Marga Lalan, H. Mustofa Nasrullah selaku Pembina Adat Marga Lalan, turut mengecam perbuatan tersebut. Mengingat leluhur Marga Bayat adalah juga leluhur Marga Tungkal Ulu dan Marga Lalan, ketiga marga adalah satu kesatuan yang bersumber dari leluhur yang sama dan berpegang pada adat yang sama. Ketiga marga secara tegas dan sepakat akan bersama-sama membawa persoalan ini ke jenjang yang lebih tinggi apabila tidak diselesaikan dengan benar, hingga kepada Bupati Musi Banyuasin, dan hingga ke tingkat yang lebih tinggi lagi.
Tokoh Adat secara tegas menolak dan menuntut agar kesepakatan sepihak tersebut dinyatakan tidak sah. Peninjauan di Talang Batu Cogok pada hari Senin nanti menjadi penentu dan pertimbangan utama bagi Tokoh Adat sebelum membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, guna mencari penyelesaian yang adil, terhormat, dan sesuai ketentuan adat serta peraturan yang berlaku.
Red : Muju
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA