WARGA BAYUNG LENCIR KELUHKAN ASAP TEBAL DIDUGA DARI STOCKPILE PT MARGA BARA JAYA
Musi Banyuasin - Brantasnews.com | 20 September 2026 - Warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), mengeluhkan kepulan asap tebal yang diduga berasal dari lokasi stockpile batu bara milik PT Marga Bara Jaya (MBJ).
Berdasarkan foto dan video yang diterima redaksi, terlihat jelas kepulan asap putih tebal membubung dari tumpukan batu bara di area stockpile perusahaan.
Warga mengaku khawatir akan dampak kesehatan, terutama bagi anak-anak dan lansia. Selain gangguan pernapasan, warga juga cemas jika hujan turun, air hujan yang bercampur debu dan partikel asap akan mencemari lingkungan pemukiman dan sumber air bersih.
"Dugaan awal, asap tersebut merupakan fenomena _swabakar_ atau _self combustion_ yang lazim terjadi pada tumpukan batu bara akibat penimbunan yang terlalu lama dan tidak dikelola sesuai Standard Operating Procedure (SOP)," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
LSM BRANTAS Lakukan Konfirmasi
Menindaklanjuti keluhan warga, Sekjen DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin telah melakukan upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak PT Marga Bara Jaya.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp kepada dua perwakilan PT MBJ, yakni Sdr. (R) dan Sdr. (L) pada hari ini, Sabtu (20/09/2026). Dalam pesan tersebut, LSM BRANTAS melampirkan bukti foto dan meminta penjelasan terkait:
1. Kebenaran adanya dugaan swabakar di stockpile,
2. Langkah penanganan dan mitigasi yang dilakukan perusahaan,
3. Tanggung jawab perusahaan terhadap dampak lingkungan sekitar.
Pesan konfirmasi tersebut telah terkirim dengan status centang dua (terkirim dan terbaca). Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marga Bara Jaya belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi.
"Kami sudah menjalankan prinsip kehati-hatian, keberimbangan, dan cover both side. Kami sudah konfirmasi resmi via WhatsApp kepada dua perwakilan PT MBJ dengan bukti foto. Kami masih menunggu hak jawab dari perusahaan," tegas Sekjen DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin, M. Juanda, S.M.
Diduga Langgar Kewajiban Lingkungan
Jika dugaan swabakar tersebut benar, LSM BRANTAS menilai PT Marga Bara Jaya diduga belum menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 68: Setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan melakukan pengelolaan lingkungan.
2. PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Tentang kewajiban pengelolaan emisi dan pengendalian pencemaran udara dari kegiatan usaha.
3. Permen ESDM No. 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik: Tentang kewajiban pengelolaan stockpile untuk mencegah swabakar.
Atas dugaan tersebut, DPC LSM BRANTAS Muba berencana akan melaporkan secara resmi dugaan pencemaran udara ini ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Musi Banyuasin untuk dilakukan pengecekan lapangan dan pengambilan sampel udara.
Redaksi http://Brantasnews.com masih memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada PT Muba Bara Jaya sesuai amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999.
red: Muju / Tim Brantas
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA