Dugaan Adaanya Catatan Perkara Hukum yang Melibatkan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat 2021–2026


KUALA TUNGKAL, TANJAB BARAT — Sejak menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat tercatat pernah menjadi pihak dalam sejumlah perkara hukum, terutama perkara perdata dan tata usaha negara. Berdasarkan penelusuran perkara yang dapat diverifikasi, terdapat beberapa perkara yang menempatkan Bupati sebagai tergugat atau pihak terkait.

Salah satu perkara menonjol adalah Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Klt, yang diajukan Sintha Dewi Agustina terkait pemberhentiannya dari BPR Tanggo Rajo Perseroda. Anwar Sadat menjadi salah satu tergugat. PN Kuala Tungkal mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan RUPS serta keputusan pemberhentian tersebut tidak sah. Putusan kemudian diperkuat di tingkat banding dengan perbaikan terkait ganti kerugian.

Pada perkara tata usaha negara Nomor 3/G/2024/PTUN.JBI, yang berlanjut dengan Nomor 37/B/2024/PT.TUN.PLG, gugatan Kelompok Tani Imam Hasan terkait kebijakan HGU PT DAS sempat diproses di PTUN Jambi. Di tingkat banding, PT TUN Palembang membatalkan putusan PTUN Jambi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing. Dengan demikian, pihak Bupati/Pemkab Tanjab Barat memenangkan perkara pada tingkat banding.

Selanjutnya, terdapat Perkara Nomor 5/G/2025/PTUN.JBI yang melibatkan Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai pihak tergugat. Perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 65/B/2025/PT.TUN.PLG. Berdasarkan catatan perkara yang telah ditelusuri, putusan banding membatalkan keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa, sehingga posisi Bupati/Pemkab tidak memenangkan perkara pada tingkat banding..

Tentunya dalam hal ini terkait adanya dugaan catatan hukum Anwar Sadat selama periode 2021–2026 lebih banyak berkaitan dengan sengketa perdata dan tata usaha negara dalam kapasitasnya sebagai Bupati. ( Heri )


Komentar

TRANDING TOPIK

TERKUAK! Proyek Depo KAI di Desa Muara Gula Baru Dicor Sudah Retak Memanjang, Vendor Ngeles: "Bukan Proyek Pemda"

PT PERKASA INTI TANI GELAR INTERVIEW DI KANTOR CAMAT TUNGKAL JAYA, LSM BRANTAS TANGGAPI DAN PANTAU BERITA ACARA AMDAL DAN REKRUTMEN

DIDUGA CURANGI VOLUME, BRONJONG 200 METER DI KM 386 MUARA GULA BARU DIISI KARUNG PASIR - TIDAK SESUAI SNI 03-0090-1999

KETUA DPD LSM BRANTAS SUMSEL TEMUKAN JALAN DEPO PT. KAI MUARA GULA BARU DICOR SUDAH RETAK - RETAK DUGAAN MUTU BETON TIDAK SESUAI SPEK

Rehab Pasar Raya Citra Milik Pribadi di Muara Enim Disorot, Limbah Plafon Gipsum Dibuang di Pinggir Sungai Meski Ada Talut Belum Selesai