Dugaan Adaanya Catatan Perkara Hukum yang Melibatkan Bupati Tanjung Jabung Barat Anwar Sadat 2021–2026
KUALA TUNGKAL, TANJAB BARAT — Sejak menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Barat, Anwar Sadat tercatat pernah menjadi pihak dalam sejumlah perkara hukum, terutama perkara perdata dan tata usaha negara. Berdasarkan penelusuran perkara yang dapat diverifikasi, terdapat beberapa perkara yang menempatkan Bupati sebagai tergugat atau pihak terkait.
Salah satu perkara menonjol adalah Perkara Nomor 2/Pdt.G/2022/PN Klt, yang diajukan Sintha Dewi Agustina terkait pemberhentiannya dari BPR Tanggo Rajo Perseroda. Anwar Sadat menjadi salah satu tergugat. PN Kuala Tungkal mengabulkan sebagian gugatan dan menyatakan RUPS serta keputusan pemberhentian tersebut tidak sah. Putusan kemudian diperkuat di tingkat banding dengan perbaikan terkait ganti kerugian.
Pada perkara tata usaha negara Nomor 3/G/2024/PTUN.JBI, yang berlanjut dengan Nomor 37/B/2024/PT.TUN.PLG, gugatan Kelompok Tani Imam Hasan terkait kebijakan HGU PT DAS sempat diproses di PTUN Jambi. Di tingkat banding, PT TUN Palembang membatalkan putusan PTUN Jambi dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing. Dengan demikian, pihak Bupati/Pemkab Tanjab Barat memenangkan perkara pada tingkat banding.
Selanjutnya, terdapat Perkara Nomor 5/G/2025/PTUN.JBI yang melibatkan Bupati Tanjung Jabung Barat sebagai pihak tergugat. Perkara tersebut berlanjut ke tingkat banding dengan Nomor 65/B/2025/PT.TUN.PLG. Berdasarkan catatan perkara yang telah ditelusuri, putusan banding membatalkan keputusan administrasi yang menjadi objek sengketa, sehingga posisi Bupati/Pemkab tidak memenangkan perkara pada tingkat banding..
Tentunya dalam hal ini terkait adanya dugaan catatan hukum Anwar Sadat selama periode 2021–2026 lebih banyak berkaitan dengan sengketa perdata dan tata usaha negara dalam kapasitasnya sebagai Bupati. ( Heri )
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA