DPC LSM BRANTAS MUBA DESAK PEMKAB TERAPKAN PJJ, LINDUNGI ANAK DARI BAHAYA KABUT ASAP
MUSI BANYUASIN - BRANTASNEWS.COM | 15 September 2026 - Kabut asap tebal yang menyelimuti Kabupaten Musi Banyuasin dalam beberapa hari terakhir telah masuk kategori berbahaya dan mengancam kesehatan. Menyikapi hal itu, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Berani Berjuang Sampai Tuntas Kabupaten Musi Banyuasin (DPC LSM BRANTAS MUBA) angkat bicara.
DPC LSM BRANTAS MUBA mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin segera mengambil kebijakan darurat dengan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) / Belajar Dari Rumah (BDR).
Sekretaris Jenderal DPC LSM BRANTAS MUBA, M. Juanda, S.M, menyatakan keselamatan anak harus menjadi prioritas utama.
"Ini bukan soal menunda materi pelajaran. Ini soal hak dasar anak untuk hidup sehat. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 4 dan Pasal 5 jelas menyebutkan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang sehat dan negara wajib menjaminnya. Memaksakan pembelajaran tatap muka di tengah kabut asap tebal sama saja mengabaikan amanat undang-undang," tegas M. Juanda.
Menurutnya, kelompok paling rentan terpapar adalah anak usia TK dan SD. Sistem pernapasan mereka belum sempurna sehingga sangat rawan terkena Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) akibat polusi udara.
BRANTAS menilai Pemkab Muba bisa mencontoh kebijakan saat pandemi COVID-19 lalu dengan meliburkan sekolah tatap muka sementara sampai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) kembali normal.
"Kami mendesak Bapak Bupati Musi Banyuasin dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Muba segera mengeluarkan Surat Edaran / Surat Keputusan untuk PJJ. Jangan tunggu ada korban dulu baru bertindak. Materi pelajaran bisa dikejar, tapi paru-paru anak yang sudah rusak tidak bisa diganti," lanjutnya.
Sebagai langkah cepat, DPC LSM BRANTAS MUBA juga mendorong Pemkab untuk melakukan pembagian masker gratis dan sosialisasi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah-sekolah yang berada di zona rawan.
Pihaknya menegaskan akan terus mengawal kebijakan ini. Apabila dalam 3x24 jam tidak ada respon dari Pemkab Muba, pihaknya akan melayangkan laporan resmi ke Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI serta menggelar aksi damai.
Red : Muju
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA