Diduga Kuat Pemerintah Desa Beji Mulyo (B1) Tidak Transparan Atas PERDES Untuk Pengguna Jalan

Tungkal Jaya Brantasnews.com 09 Oktober 2025  Jalan sepanjang 4.1 kilometer meliputi jalan Simpang Pauh-Beji Mulyo (B1)-Berojaya Timur (B2)- Margo Mulyo (B3)-Pandan Sari (B4) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang menghubungkan langsung ke ruas jalan Nasional Sungai Lilin-Jambi dengan konstruksi kualitas jalan tol yang di bangun pada zaman Bupati Muba Dr Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA.


Dengan anggaran  Pemkab Muba sebesar  Rp9.893.991.000 untuk pembangunan ruas jalan Simpang Pauh-Beji Mulyo (B1)-Berojaya Timur (B2)-Marga Mulyo (B3)-Pandan Sari (B4) sepanjang 4.1 kilometer dan terhubung ke ruas jalan Nasional Sungai Lilin dan Jambi.


Jelas pada waktu itu  Bupati Musi Banyuasin  mengatakan  agar mobil yang melintas mengangkut hasil perkebunan tidak melebihi kapasitas, dan melebih kekuatan jalan, boleh menggunakan jalan  asalkan sesuai peraturan yang berlaku.


Pembangunan jalan tersebut menggunakan dana APBD Muba sesuai komitmen dan visi misi  Bupati Dodi Reza yang ingin lebih membangkitkan perekonomian warga pada masa kepemimpinannya.
Sementara menurut keterangan warga Berinisial (W)  mengatakan kepada awak Media Brantasnews.com Tronton  bermutan masuk menggunakan jalan tersebut dengan perintah pemerintah Desa Beji Mulyo (B1) sedangkan kami masyarakat tidak boleh menggunakan jalan dengan menggunkan tronton. sementara Pemerintah Desa Beji Mulyo (B1)  bebas meggunakan jalan dengan  Tronton.

Menurut Keterangan Pemerintah Desa Simpang Tungkal berinisial (J) seharusnya  Pemerintah Desa Beji Mulyo (B1) duduk bareng sama Pemerintah Desa Simpang Tungkal saat membuat PERDES karena jelas Mura Jalan tersebut melalui Desa Simpang Tungkal, agar Sinkron antara kedua Desa Simpang Tungakl Jaya dan  Desa Beji Mulyo.


M.Juanda,S.M Sekjen LSM Brantas Musi Banyuasin meminta transparansi seperti apa isi dari PERDES yang di buat oleh Kepada Desa Beji Mulyo (B1) agar masyarakat tahu  Jenis Kendaraan apa dan Berapa kapasitas muatan yang di tidak di bolehkan melalui jalan tersebut sesuai PERDES ungkapnya.


Medapat laporan dari Masyarakat Lembaga Swadaya Masyarakat LSM BRANTAS MUBA, coba mengkonfirmasi Kepala Desa Beji Mulyo (B1) melalu via telfon dan via Whats App namun tidak ada respon hingga berita ini di terbitkan.


Reporter :Muju
Redaktur : Isfa.R

Komentar

TRANDING TOPIK

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tanjab Barat Tangkap Tiga Pelaku Dugaan Korupsi PDAM Tirta Pengabuan

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

DPW GNP TIPIKOR Sumsel Resmi Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Aktivitas PT Astaka Dodol dan PT Baturona

Pengabdian Masyarakat di Lhokseumawe, Mahasiswa STIK PTIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikola