Cegah stanting, Pemerintah Desa Pembengis Bagi sembako Di Kantor Desa.

Dok /Photo  : Pemdes pembengis bagi sembako cegah stanting 


Bram Itam, Tanjung Jabung Barat –
Pemerintah Desa Pembengis, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, menggelar kegiatan pembagian sembako kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan stunting dan gizi buruk di wilayah desa tersebut. Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor Desa Pembengis pada [tanggal kegiatan].

Pembagian sembako ini merupakan bagian dari program desa dalam mendukung percepatan penurunan angka stunting, khususnya di kalangan balita dan ibu hamil yang tergolong keluarga kurang mampu.Selasa 21/10/2025.

Kepala Desa Pembengis ( Zunaidi) dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah desa dalam meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, khususnya dalam hal pemenuhan gizi.

> “Kami berharap bantuan sembako ini dapat membantu memenuhi kebutuhan gizi keluarga, terutama bagi anak-anak dan ibu hamil, agar terhindar dari risiko stunting,” ujar [Nama Kepala Desa].

Jenis bantuan yang dibagikan berupa paket sembako berisi beras, telur, susu, minyak goreng, dan bahan pangan bergizi lainnya. Sasaran utama penerima bantuan adalah keluarga dengan balita berisiko stunting, ibu hamil, serta keluarga pra-sejahtera yang telah terdata oleh kader posyandu dan perangkat desa.

Selain pembagian sembako, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyuluhan singkat mengenai pentingnya gizi seimbang dan pola hidup sehat, yang disampaikan oleh petugas dari Puskesmas setempat.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan angka stunting di Desa Pembengis dapat ditekan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pola makan sehat sejak dini.( Heri

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pompa Intake PDAM Tanjung Enim Dimatikan Sementara, Air Baku Terlalu Keruh

Viral !! Diduga Tindakan Melawan Hukum Petugas PNPM Menagih Uang dengan Tindakan Tidak Pantas di Depan Tempat Kerja Nasabah.

Warga Desa Darmo dan Kopsbara Dukung Penuh UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Minerba