H.Herman Deru Tunjuk H.Nasrun Umar menjadi PLH Bupati Muara Enim.

H.Herman Deru Tunjuk H.Nasrun Umar menjadi PLH Bupati Muara Enim.

Muaraenim-Brantasnews.com_Pasca ditetapkan sebagai tersangka Oleh KPK Bupati Muara Enim H. Juarsah SH atas pengembangan kasus suap fee proyek Dinas PUPR Muara Enim tahun 2019 lalu, Gubernur Sumsel H. Herman Deru menunjuk Sekretaris Daerah ( Sekda ) Pemprov Sumsel H Nasrun Umar menjadi Pelaksana Harian (Plh) Bupati Muara Enim di Geriya Agung, Senin ( 15/2/21 ).

 
Herman Deru mengatakan, penunjukan Sekda Pemprov Sumsel sebagai PLH dan perpanjangan tangan untuk mengurus Kabupaten Muara Enim,
Kemudian penunjukkan PLH tersebut sambil menunggu status jabatan Bupati Muara Enim Juarsah dari Mendagri apakah nanti dinonaktifkan atau diberhentikan sementara.

“Karena ini spesifik tidak ada satupun pemimpin ( Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda) jadi saya ambil alih dengan menunjuk Sekda Nasrun Umar menjadi Plh Muara Enim, kemudian Plh kami tunjuk sampai ada status yang jelas dari KPK, Jika saudara Juarsah non aktif maka akan kami ajukan ke Kemendagri surat penunjukkan Plt atau Pj Bupati”, Ucap Deru.

Sebagaimana yang diketahui, dengan ditahan dan ditetapkan Juarsah sebagai tersangka, maka terjadilah kekosongan kekuasaan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Muaraenim.

 
Atas dasar itulah Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Muara Enim nim Emran Tabrani langsung menuju Kota Palembang menghadap Gubernur Sumsel H Herman Deru untuk meminta petunjuk terkait hal ini demi keberlangsungan roda pemerintahan, Emran mengatakan setelah mereka menghadap Gubernur akan dapat hasilnya dan langsung bekerja seperti biasa.

“Kita minta petunjuk Pak Gubernur untuk keberlangsungan roda pemerintahan di Kabupaten Muaraenim. Namun terkait kinerja dan keberlangsungan pemerintah saat ini tetap berlanjut seperti biasanya”, Ucapnya.

Berdasarkan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 86 ayat (2) UU 23/2014: Apabila bupati/wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati/wakil wali kota, Menteri menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah tersebut.


Uundang Undang tersebut dapat diperkirakan dalam waktu dekat ini Gubernur Sumsel akan menentukan seorang Penjabat Bupati Muara Enim guna melanjutkan roda pemerintahan yang ada hingga Pilkada mendatang.

(Team Brantas)

Komentar

TRANDING TOPIK

MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA CROSSING DI JALAN NEGARA PALEMBANG-JAMBI BAYUNG LENCIR, PT MARGA BARA JAYA DISOROT KARENA DIDUGA ABAIKAN INSTRUKSI GUBERNUR SUMSEL

WARGA BAYUNG LENCIR KELUHKAN ASAP TEBAL DIDUGA DARI STOCKPILE PT MARGA BARA JAYA

Pembakaran Tempurung kelapa Di Bram Itam Disorot,Pemdes kemuning dan kelurahan Diduga Tutup Mata.

DPC LSM BRANTAS MUBA DESAK PEMKAB TERAPKAN PJJ, LINDUNGI ANAK DARI BAHAYA KABUT ASAP

Diduga PT. Bumi Persada Permai Merusak Pemakaman Tua Leluhur, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan akan Berlanjut sesuai Hukum dan Tindak Tegas PT.BPP