MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA CROSSING DI JALAN NEGARA PALEMBANG-JAMBI BAYUNG LENCIR, PT MARGA BARA JAYA DISOROT KARENA DIDUGA ABAIKAN INSTRUKSI GUBERNUR SUMSEL
Musi Banyuasin - Brantasnews.com | 21 September 2026 Mobil angkutan batu bara diduga melakukan _crossing_ atau melintas memotong Jalan Negara Palembang - Jambi di wilayah Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin. Aktivitas tersebut menjadi sorotan publik karena diduga tidak mengindahkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan.
Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tanggal 2 Juli 2025 telah menegaskan bahwa terhitung 1 Januari 2026, seluruh kendaraan angkutan batu bara dilarang menggunakan jalan umum/nasional dan wajib menggunakan jalan khusus (hauling road) pertambangan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil Rapat Koordinasi di Griya Agung Palembang pada 30 Desember 2025 yang dipimpin langsung oleh Gubernur Sumsel.
Namun, fakta di lapangan pada September 2026, masih ditemukan aktivitas truk angkutan batu bara yang melakukan _crossing_ di Jalan Negara Palembang - Jambi wilayah Bayung Lencir.
Dari dokumentasi foto yang diterima redaksi, terlihat sebuah truk besar berwarna hijau dengan bak tertutup terpal sedang melakukan _crossing_ di Jalan Negara Palembang - Jambi yang kondisinya rusak parah dan berdebu. Lokasi tersebut berada di sekitar proyek jalan tol Bayung Lencir.
Truk tersebut diduga merupakan armada yang berafiliasi dengan PT Marga Bara Jaya (MBJ) yang diketahui memiliki stockpile di Kelurahan Bayung Lencir.
Jika benar melakukan _crossing_ di jalan negara, maka aktivitas tersebut diduga melanggar ketentuan:
1. Instruksi Gubernur Sumsel No. 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tanggal 2 Juli 2025: Tentang larangan angkutan batu bara menggunakan jalan umum/jalan negara terhitung per 1 Januari 2026 dan wajib menggunakan jalan khusus.
2. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19 ayat (2) dan Pasal 28: Tentang kelas jalan, penggunaan jalan negara dan kewajiban menjaga kelestarian fungsi jalan serta keselamatan pengguna jalan.
3. Perda Provinsi Sumsel No. 5 Tahun 2011 tentang Pengaturan Pengangkutan Batu Bara: Tentang kewajiban pemegang IUP menggunakan jalan khusus dan larangan melintas di jalan umum.
LSM BRANTAS Lakukan Konfirmasi
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin telah melakukan upaya konfirmasi resmi kepada pihak PT Marga Bara Jaya (MBJ) melalui pesan WhatsApp terkait dugaan _crossing_ tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Marga Bara Jaya belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.
Sekjen DPC LSM BRANTAS Musi Banyuasin, M. Juanda, S.M., menegaskan bahwa aktivitas _crossing_ di jalan negara tetap merupakan pelanggaran dan membahayakan keselamatan.
"Instruksi Gubernur sudah sangat jelas, per 1 Januari 2026 wajib pakai jalan khusus, tidak boleh pakai atau _crossing_ jalan negara. Jika masih ada yang _crossing_ di Jalan Negara Palembang-Jambi, itu bentuk pembangkangan terhadap kebijakan Gubernur. Kami minta Dishub Provinsi Sumsel, BBPJN Sumsel, Dishub Muba, dan Ditlantas Polda Sumsel segera turun ke lapangan dan melakukan penindakan tegas," ujarnya.
LSM BRANTAS berencana akan melaporkan dugaan pelanggaran _crossing_ tersebut secara resmi kepada Gubernur Sumatera Selatan, Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumsel, dan Ditlantas Polda Sumsel.
Red : Muju / Tim Brantas
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA