DPP LSM BRANTAS LAPORKAN PEMDES BETARA KANAN KEPADA INSPEKTORAT

KualaTungkal-Brantasnews.com|DPP LSM BRANTAS Laporkan PEMDES Betara Kanan, Kepada Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Rabu 23 September 2021.

Disampaikan Amri Kusuma Selaku sekjend DPP LSM BRANTAS, Laporan Yang di sampaikan Tersebut, Terkait Dugaan penyerobotan Lahan persawahan Milik salah satu Warga Desa Betara Kanan.

Di jelaskan Amri Kusuma PEMDES Betara Kanan Membangun Sebuah Tanggul Irigasi persawahan. Pembangunan tersebut Tidak memasang papan informasi sehingga minimnya informasi yang didapat oleh masyarakat.

Pembangunan Tanggul Tersebut Juga melintasi Tanah Milik salah satu warga desa Betara Kanan, dikatakan Amri Kusuma keterangan Dari warga tersebut, Pembangunan tanggul yang melintasi tanah persawahan Milik warga tersebut tidak di lakukan negosiasi dan tidak membayar ganti rugi oleh PEMDES Betara Kanan.

"Amri kusuma", Laporan yang saya sampaikan bersama tim terkait Dugaan penyerobotan Lahan milik salah satu warga desa Betara Kanan",Tutur Amri kusuma.
Dugaan penyerobotan tersebut berawal saat PEMDES Betara Kanan Melakukan Kegiatan Pembangunan Tanggul, pantauan kami di lokasi pembangunan, tidak ada papan informasi yang di pasang sehingga membuat minimnya informasi untuk Masyarakat sekitar, pembangunan tanggul tersebut Juga melintasi tanah milik warga, dijelaskan warga kepada PEMDES melakukan pembangunan tanggul tersebut tidak ada kordinasi kepada pemilik tanah,. Dikata kan warga tersebut, jangan kan ganti rugi, kordinasi saja tidak ada, ungkap Amrikusuma menirukan kata-kata Warga tersebut ",Sambung Amri Kusuma

Dugaan penyerobotan ini kan dapat di jerat dengan pasal 385 KUHP, Dijelaskan AMRI KUSUMASecara ringkas, keseluruhan isi pasal 385 KUHP Penyerobotan tersebut menyatakan segala perbuatan melanggar hukum seperti dengan sengaja menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, menjadikan sebagai tanggungan utang, menggunakan lahan atau properti milik orang lain dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi atau  orang lain secara tidak sah atau melawan hukum yang berlaku.

Ini merupakan satu-satunya pasal KUHP yang sering digunakan oleh pihak penyidik dan penuntut umum untuk mendakwa pelaku penyerobotan tanah, khususnya pada ayat (1) yang berbunyi: “barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak atas tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain.

Laporan tersebut Diterima langsung oleh Cecep Jarkasih Selaku Kepala inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi, Dan dikatakannya Laporan LSM BRANTAS Akan segera Ditindak lanjuti oleh timnya.
Cecep Jarkasih", (Kepala inspektorat) Laporan Dari LSM BRANTAS akan Segera Ditindak lanjuti oleh tim kita", ucap Cecep Jarkasih.

Menurut Fahmi selaku Kornas Media Brantasnews.com mengharapkan kepada Cecep jarkasih, Agar menegakkan Sebuah peraturan dan hukum jangan sampai tebang pilih, di Katakan Fahmi bahwa Edi asprianto selaku kades Betara Kanan, memiliki Latar Kedekatan bersama Kepala inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung barat.

Fahmi", Saya berharap kepada pak Encep tegak kan aturan yang berke Adilan jangan karna sang kades adalah teman pak Encep penegak hukum menjadi tidak berke adilan Sesuai Sila kelima KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA Tidak ada satu orang pun di negara kesatuan Republik Indonesia ini yang berdiri di atas hukum, aparatur penegak Hukum harus berani mengatakan yang salah adalah salah",Tegas Fahmi.

Sesuai kode etik Jurnalis dalam penerbitan sebuah pemberitaan yang akurat dan berimbang, selama tiga hari rilis berita ini tidak di terbitkan karena masi dalam upaya menanti hak jawab dari kepala desa Betara Kanan.
Saat Reporter Media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala desa Betara Kanan melalui Pesan chat WhatsApp, namun pesan konfirmasi tersebut hanya di baca saja tidak membalas dan menggunakan hak jawabnya.

REPORTER : TIM 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.