16 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Mangkrak, LBH Suara Panrita Keadilan dan LSM BRANTAS Layangkan Surat ke 9 Instansi di Muba
Musi Bayuasi Brantasnews.com 01/10/2016 Polemik kewajiban plasma PT Swadaya Bhakti Negaramas (PT SBN) di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, memasuki babak baru. LBH Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung bersama LSM BRANTAS Muba melayangkan surat ke 9 instansi terkait dugaan belum terealisasinya hak plasma masyarakat Desa Mangsang seluas 699 Hektare yang telah disepakati sejak 25 Maret 2009. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Musi Banyuasin, Kejaksaan Negeri Sekayu, Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, BPN Musi Banyuasin, Kapolres Musi Banyuasin, Camat Bayung Lencir, Kapolsek Bayung Lencir, Danramil Bayung Lencir, dan Kepala Desa Mangsang, dengan tembusan kepada PT SBN dan arsip. Fakta yang diungkap LBH, kesepakatan 25 Maret 2009 di Kantor Camat Bayung Lencir menetapkan plasma untuk 3 desa, yaitu Muara Medak 1.838 Ha, Pulau Gading 846 Ha, dan Mangsang 699 Ha. Penetapan dikukuhkan SK BPN Tahun 2011 dan SK Bupati No. 01386 Tahun 2013 dan SK Tah...