16 Tahun Menanti, Plasma 699 Ha untuk Desa Mangsang Diduga Tak Terealisasi, Dua Desa Tetangga Disebut Sudah Panen - Kini Disomasi LBH dan Dikawal LSM BRANTAS Muba
MuBa - Polemik kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat (plasma) oleh PT. Swadaya Bhakti Negaramas (PT. SBN) di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin, memasuki babak baru.
Hingga September 2026, masyarakat Desa Mangsang mengaku belum menerima realisasi hak plasma seluas 699 hektare (Ha) yang disebut telah disepakati sejak tahun 2009.
Berdasarkan dokumen Surat Kesepakatan Bersama tanggal 25 Maret 2009 yang diterima redaksi, kesepakatan tersebut dibuat antara pihak PT. SBN dengan tiga desa. Rinciannya:
1. Desa Muara Medak: Kebun Inti 4.658 Ha, Plasma 1.838 Ha
2. Desa Pulai Gading: Kebun Inti 2.144 Ha, Plasma 846 Ha
3. Desa Mangsang: Kebun Inti 2.144 Ha, Plasma 699 Ha
Dalam dokumen tersebut, pembangunan plasma disebutkan akan dimulai pada tahun 2009 dan ditargetkan tuntas dalam 3 (tiga) tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, dua desa yaitu Muara Medak dan Pulai Gading diduga telah menerima dan menikmati hasil plasma, sementara Desa Mangsang hingga September 2026 mengaku belum menerima realisasi.
Somasi Resmi Dilayangkan
Persoalan ini kini telah memasuki ranah hukum. Redaksi menerima salinan Surat Somasi Nomor: 192/SKK/DPD-LBHSPK/IX/2026 tertanggal 28 Agustus 2026.
Somasi dilayangkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan DPD Provinsi Lampung, beralamat di Perum Korpri Blok B11 No.19 Korpri Raya Sukarame, Bandar Lampung, selaku kuasa hukum warga Desa Mangsang atas nama Sunaryo, yang ditujukan kepada Direktur Utama PT. SBN.
Perihal somasi adalah _Peringatan dan Tuntutan Pemenuhan Hak Plasma Masyarakat Desa Mangsang dan Kompensasi Keterlambatan._
Dalam poin fakta yang diuraikan LBH, disebutkan:
1. PT. SBN diduga telah memberikan hak plasma kepada Desa Pulai Gading dan Desa Muara Medak, namun hak plasma untuk Desa Mangsang seluas 699 Ha hingga saat ini diduga belum direalisasikan.
2. Keterlambatan tersebut berlangsung lebih dari 10 (sepuluh) tahun.
3. Penundaan tersebut diduga menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat Desa Mangsang.
Dikawal LSM BRANTAS Muba
Menanggapi somasi tersebut, Sekretaris Jenderal DPC LSM BRANTAS Kabupaten Musi Banyuasin, M. Juanda, S.M, pada Selasa (23/09/2026) menyatakan pihaknya ikut mengawal dan mendukung langkah hukum yang ditempuh warga, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
> "Langkah somasi ini sudah tepat. Artinya masyarakat menempuh jalur yang beradab. Dokumen kesepakatan tahun 2009 ini ditandatangani oleh Manajer MDE PT. SBN Agustian, Pjs. Manager PGE Sukarman Basri, Humas Indra P. Utama, tiga kepala desa saat itu, dan diketahui oleh Camat Bayung Lencir Moh. Zapran. Dokumennya legal dan masih kami pegang," ujar Juanda kepada Brantasnews.
Menurut Juanda, persoalan plasma tidak hanya terkait kewajiban perusahaan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No.26/2007 jo No.98/2013 dan UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 58, yang mewajibkan perusahaan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20% dari luas areal, namun juga bersinggungan dengan hak masyarakat adat.
Ia merujuk pada Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP) Pasal 25 dan Pasal 26 yang menegaskan hak masyarakat adat untuk memiliki, menggunakan, mengembangkan dan mengontrol tanah adatnya.
> "Ketika kebun inti 2.144 Ha sudah dikelola, sementara plasma 699 Ha yang menjadi hak masyarakat Desa Mangsang diduga belum diberikan selama 16 tahun, ini patut diduga merugikan masyarakat secara ekonomi," tegas Juanda.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta hak jawab kepada manajemen PT. SBN. Berita ini akan terus diperbarui.
Red: Muju
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA