KETUA DPD LSM BRANTAS SUMSEL HIMBAU SEKOLAH & MADRASAH: STOP JUAL BELI & PENUNJUKAN TOKO LKS _"Patuhi Aturan! Pendidikan Bukan Ladang Bisnis
MUARA ENIM — Ketua DPD LSM BRANTAS Sumatera Selatan, Isfa Rozi Pebri, mengeluarkan himbauan resmi kepada seluruh Kepala Sekolah dan Kepala Madrasah di Sumatera Selatan, khususnya di Kabupaten Muara Enim, untuk menghentikan praktik jual beli dan pengarahan pembelian buku LKS di tempat tertentu
Himbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan masyarakat terkait oknum wali kelas/guru yang mengarahkan orang tua siswa membeli LKS di toko tertentu.
"Ini harus segera dihentikan. Baik sekolah di bawah Kemendikbud maupun madrasah di bawah Kemenag sama-sama dilarang. Berdasarkan Permendikbud No. 8 Tahun 2016 Pasal 10 dan aturan dari Kemenag, sekolah dan madrasah dilarang keras mewajibkan, menjual, dan/atau mengarahkan peserta didik membeli buku penunjang di tempat tertentu," tegas Isfa, Senin 27 Juli 2026.
Menurut Isfa, LKS statusnya adalah buku penunjang, bukan buku wajib yang dibagikan gratis oleh pemerintah.
"Praktik menunjuk satu toko sangat rawan mark-up harga, monopoli, dan konflik kepentingan. Orang tua punya hak membeli di mana saja dengan harga wajar. Jangan jadikan anak didik dan wali murid sebagai objek bisnis," ujarnya.
LSM BRANTAS Sumsel mendesak Dinas Pendidikan dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Sumsel untuk segera mengeluarkan edaran dan melakukan pengawasan ketat.
"Kami minta Kepsek, Kamad, dan pengawas segera menindak. Jika masih ada yang melanggar, kami akan layangkan surat resmi dan laporkan ke Inspektorat serta Ombudsman RI," pungkas Isfa.
LSM BRANTAS Sumsel berkomitmen mengawal dunia pendidikan agar bersih, transparan, dan berpihak kepada rakyat.
Kontak Narasumber:
Isfa Rozi Pebri
Ketua DPD LSM BRANTAS Sumatera Selatan
0821-8055-0511
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA