Abaikan Perda Tenaga Kerja dan Catut Nama Kades, Rekrutmen Karyawan PT CEP di Ring 1 Medco Energi Diduga Sarat Penyelundupan Tenaga Kerja Luar Daerah

Musi Bayuasin brantasnews.com 18 Juli 2026 – Praktik rekrutmen tenaga kerja oleh PT Catur Elang Perkasa (CEP), salah satu kontraktor kelistrikan dan pendingin ruangan (AC) yang beroperasi di wilayah kerja Medco Energi, menuai kecaman keras dari pemuda lokal. PT CEP diduga kuat menabrak Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 6 Tahun 2019 yang memprioritaskan masyarakat lokal di wilayah terdampak operasi perusahaan.

Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah warga dan pemuda pencari kerja setempat melakukan aksi penyetopan operasional di camp PT CEP pada Senin pagi, 13 Juli 2026. Aksi spontan tersebut dipicu oleh temuan gelombang rekrutmen karyawan dari luar desa terdampak, bahkan dari luar Provinsi Sumatera Selatan, yang dilakukan secara sepihak tanpa melalui mekanisme resmi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muba.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, terdapat belasan pekerja luar daerah yang dimasukkan oleh pihak manajemen, di antaranya pekerja asal Epil, Lumpatan, Sekayu, TSM B1, hingga sejumlah pekerja asal Jambi dan Palembang yang mengisi posisi skill maupun driver (seperti Yogi, Andre, Deni, Yudi, Eprata, Sulaiman, Dimas, Heri, Hermansyah, Joko, dan Nando).

Masuknya tenaga kerja luar daerah ini disinyalir kuat melanggar mekanisme Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) dan Antar Kerja Antar Provinsi (AKAP). Sesuai regulasi, rekrutmen tenaga luar provinsi wajib melalui pengurusan dokumen resmi yang ketat hingga tingkat kementerian, sebuah prosedur yang diduga sengaja dikangkangi demi memuluskan kepentingan tertentu.

Mencatut Nama Kepala Desa untuk Menutupi Kejanggalan

Ironisnya, saat dikonfirmasi oleh perwakilan warga saat aksi penyetopan, manajemen PT CEP berdalih bahwa mereka telah memberikan informasi lowongan pekerjaan tersebut kepada pihak pemerintah desa. Namun, kebohongan tersebut langsung patah setelah warga melakukan konfirmasi ulang kepada Kepala Desa setempat.

"Perusahaan tidak pernah meminta atau menginformasikan bahwa ada lowongan bagian skill seperti yang disampaikan PT CEP tersebut," terang Kades secara tegas, membantah klaim sepihak dari pihak kontraktor.

Langkah PT CEP yang membawa-bawa nama kepala desa dinilai sebagai upaya perlindungan diri (tameng) untuk meredam gejolak sosial, sekaligus mengaburkan fakta bahwa rekrutmen tersebut dilakukan secara "bawah tangan" atau tanpa transparansi.

Indikasi Keterlibatan dan Lemahnya Pengawasan Medco Energi

Persoalan ini tidak hanya menampar wajah PT CEP sebagai vendor, tetapi juga menyoroti kinerja manajemen Medco Energi selaku pemberi kontrak. Publik kini mempertanyakan bagaimana perusahaan sebesar Medco Energi bisa "kecolongan" atau justru diduga sengaja menutup mata atas praktik rekrutmen yang menabrak aturan hukum daerah tersebut. Muncul indikasi kuat adanya praktik "karyawan titipan" yang difasilitasi oleh oknum internal di dalam lingkaran manajemen.

Putra, salah satu pemuda pencari kerja lokal yang ditemui awak media di lokasi aksi (Desa Simpang Tungkal), menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap sistem pengawasan Medco Energi.

"Kami sendiri tidak mengerti bagaimana Medco bisa kecolongan. Bukannya selama ini pihak Medco begitu ketat menyeleksi calon karyawannya, baik under Medco sendiri atau contractor-nya? Parahnya lagi, pihak perusahaan (PT CEP) sempat menyebut nama kepala desa, katanya semua lowongan pekerjaan sudah diinfo ke desa. Ternyata itu hanya bualan pihak PT CEP," ujar Putra berang.

Putra menegaskan bahwa para pemuda lokal tidak akan tinggal diam dan siap membawa sengkarut ini ke ranah hukum dan etik yang lebih tinggi.

"Kami akan terus melanjutkan aksi penyetopan sampai akar permasalahan ini selesai. Jika terbukti ada penyelewengan terkait karyawan titipan Medco atau manajemen PT CEP sendiri, maka kami akan mengangkat perihal ini ke etik Medco Energi untuk membongkar siapa saja yang terlibat. Karena di dalam Perda Muba maupun Perda Sumsel jelas ada sanksi hukum yang tegas bagi perusahaan yang melanggar," tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan, warga dan pemuda lokal mendesak Disnakertrans Kabupaten Musi Banyuasin dan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan untuk segera turun ke lapangan, melakukan audit investigatif terhadap seluruh data ketenagakerjaan PT CEP, dan memberikan sanksi tegas sesuai regulasi yang berlaku demi menegakkan hak-hak pekerja lokal.

Reporter: muju

Komentar

  1. Lanjutkan perjuangan sampai akar, bongkar praktik titipan

    BalasHapus

Posting Komentar

TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA

TRANDING TOPIK

HUMAS PT. CRBC AKUI ADA PENJUALAN LIMBAH BESI OLEH OKNUM,GRIB JAYA dan LSM BRANTAS MUAB DESAK TINDAK TEGAS

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Wilayah IUP Perseroan

Perkuat Kompetensi Insan, PTBA Dorong Program Pemberdayaan yang Berdampak

Tutup Program Basic Mechanic Course Ring 1 Tanjung Enim, PTBA Cetak 19 Mekanik Muda Siap Kerja