DPP LSM BRANTAS Kecam tindakan refresif oknum Polsek Sekernan.

LSM Brantas Kecam Dugaan Rekayasa Kasus oleh Kepolisian di Muaro Jambi

Muaro Jambi – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Brantas, Amri Kusuma, menyampaikan kritik tajam terhadap tindakan represif dan dugaan arogansi oknum kepolisian dalam penanganan kasus Zulkarnain, warga RT 19, Sengeti. Amri menyatakan adanya indikasi rekayasa kasus yang dilakukan oleh sekelompok personel kepolisian, diduga dari Polsek Sekernan, dalam upaya menjebak Zulkarnain atas kepemilikan senjata api ilegal.

Menurut Amri, rekayasa tersebut terlihat dari adanya video yang dirilis beberapa hari setelah Zulkarnain ditangkap. Dalam video itu, digambarkan bahwa senjata api ditemukan di bawah kasur di rumah Zulkarnain. Namun, berdasarkan kesaksian dan bukti yang dihimpun LSM Brantas, senjata api tersebut sebenarnya ditemukan di tempat lain, yaitu di Pulau Kayu Aro, dan bukan di lokasi saat penggerebekan.

“Ini seperti sutradara film dongeng. Video yang dibuat lima hari setelah penangkapan seolah ingin menggambarkan temuan senjata di rumah Zulkarnain. Padahal, saat penggerebekan tidak ada barang bukti senjata api yang ditemukan di sana,” ujar Amri.

Ia juga mengungkapkan adanya pengakuan dari salah satu anggota kepolisian yang terlibat dalam kasus ini. Anggota tersebut menyatakan bahwa ia hanya menjalankan perintah atasan dan tidak memiliki kuasa untuk menolak.

Amri meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan langsung dan memerintahkan Kapolda Jambi, Irjen Pol Rusdi Hartono, untuk mengevaluasi kinerja Kapolres Muaro Jambi. Selain itu, ia mendesak pemberian sanksi etik, disiplin, hingga pidana terhadap para personel yang terlibat dalam dugaan rekayasa kasus ini.
Saya ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya. Kepada anggota kepolisian yang telah membongkar perkara ini menjadi terang, karna iya menyadari telah melakukan tindakan di luar hukum dan tidak bisa melawan karna perintah jabatan.
Saya ucapkan terimakasih yang sebesar besarnya. Kepada anggota kepolisian yang telah membongkar perkara ini menjadi terang, karna iya menyadari telah melakukan tindakan di luar hukum dan tidak bisa melawan karna perintah jabatan.

“Kasus ini menambah panjang daftar catatan hitam di tubuh institusi kepolisian. Sudah saatnya ada tindakan tegas agar kepercayaan masyarakat tidak semakin terkikis,” tegasnya.

Kasus ini mendapat sorotan luas dan diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk mengungkap fakta sebenarnya serta menegakkan keadilan. 


Hingga berita ini di tayangkan Kapolsek Sekernan beserta Kanit reskrim nya tidak menjawab konfirmasi media ini.

Komentar

TRANDING TOPIK

17 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Belum Diterima, LBH & LSM BRANTAS Muba Pertanyakan Munculnya BA 241 Ha di Kantor Camat Bayung Lencir

MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA CROSSING DI JALAN NEGARA PALEMBANG-JAMBI BAYUNG LENCIR, PT MARGA BARA JAYA DISOROT KARENA DIDUGA ABAIKAN INSTRUKSI GUBERNUR SUMSEL

16 Tahun Menanti, Plasma 699 Ha untuk Desa Mangsang Diduga Tak Terealisasi, Dua Desa Tetangga Disebut Sudah Panen - Kini Disomasi LBH dan Dikawal LSM BRANTAS Muba

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polsek Bayung Lencir Bangun Sumur Bor Air Bersih untuk Warga

Abaikan Perda Tenaga Kerja dan Catut Nama Kades, Rekrutmen Karyawan PT CEP di Ring 1 Medco Energi Diduga Sarat Penyelundupan Tenaga Kerja Luar Daerah