H.JUARSAH DIDAKWAH MENERIMA UANG Rp 4 M, UNTUK SANG ISTRI NYALEG.

H.JUARSAH DIDAKWAH MENERIMA UANG Rp 4 M, UNTUK SANG ISTRI NYALEG.

BRANTASNEWS.COM-MUARAENIM|H.Juarsah (bupati non aktif muara enim) didakwa menerima suap dengan total Rp4 miliar saat menjabat sebagai Wakil Bupati,  periode 2018-2019.

Aliran dana gratifikasi tersebut salah satunya diduga untuk membiayai sang istrinya "Nurhilyah yang mencalonkan diri menjadi anggota DPRD Sumatera Selatan pada 2019.

Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (8/7), Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rikhi Benindo mengatakan, 
Juarsah didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bertahap dan berlanjut.

Dalam dakwaannya Rikhi menjelaskan, fee proyek dari kontraktor dan Dinas PUPR Muara Enim yang didapat oleh Juarsah selama menjabat Wakil Bupati mencapai Rp4 miliar.

Secara rinci, Rp2,5 miliar diterimanya dari Robi Okta Fahlevi, Direktur PT ERNA SARI sebagai kontraktor 16 proyek pekerjaan jalan Dinas PUPR Muara Enim, dan dari kontraktor lain yakni Syafarudin alias Iwan Rotari sebesar Rp1,5 miliar.

Uang suap tersebut diterima Juarsah melalui Elfin MZ Muchtar, mantan Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim.

ROBI sudah divonis atas kasus tersebut tiga tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan penjara. Sementara ELFIN divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan. 
Elfin pun harus membayar kerugian negara sebesar Rp2,365 miliar atas kasus tersebut.

Uang pertama diterima Juarsah yakni Rp1 miliar pada 7 Januari 2019 di kediaman pribadinya. 
Uang tersebut diduga digunakan oleh istri terdakwa untuk mengikuti persiapan pemilihan legislatif di tahun yang sama.

"Uang itu diminta terpidana Ahmad Yani selaku Bupati ke Elfin MZ Muchtar.

Yani menyebutkan 'Pak Wabup lah buntu [tidak punya uang], tolong kau carikan Fin. Elfin lantas menemui Iwan Rotari menyampaikan permintaan uang untuk keperluan istri Juarsah, Nurhilyah untuk proses mengikuti pemilihan legislatif," jelas jaksa.
Kemudian Iwan Rotari memberikan suap Rp1 miliar kepada Juarsah melalui Elfin. Kemudian menjelang Idul Fitri 2019, Syafarudin kembali memberikan uang kepada Juarsah sekitar Rp500 juta.

Sementara dari Robi, Juarsah mendapatkan 'jatah' sebesar Rp 3 miliar. Hanya saja yang diterima Juarsah sekitar Rp 2,5 miliar.

Uang tersebut merupakan bagian uang fee 16 proyek pengerjaan jalan bernilai Rp130 miliar sebesar 15 persen yang Robi berikan kepada sejumlah pejabat di Muara Enim Juarsah didakwa dengan dua pasal berbeda atas dua gratifikasi yang dilakukannya.

Untuk kasus penyuapan yang dilakukan oleh Iwan Rotari, Juarsah dijerat pasal 12B UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan penyuapan dari Robi, H.Juarsah dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP

Reporter : Team.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Nekat ! Diduga Akun Facebook Milik Kades Sindir Wabub Dan Oknum Anggota Dprd Tanjab Barat.