Penunjukan Jabatan Dirut RSUD Sebagai Kadis Kesehatan Sementara Diduga Cacat Hukum dan Administrasi
Penunjukan Jabatan Dirut RSUD Sebagai Kadis Kesehatan Sementara Diduga Cacat Hukum dan Administrasi
Tanjung Jabung Barat , Jambi – Penumpukan Rangkap Direktur RSUD Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, provinsi jambi yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan kini menjadi sorotan publik.
Kondisi tersebut dinilai cacat secara hukum dan administrasi dikarena berpotensi menyalahi aturan tata kelola pemerintahan serta prinsip profesionalitas jabatan tersebut. Minggu, 04/05/2026.
Sejumlah pihak menilai, perangkapan jabatan ini tidak hanya menimbulkan konflik kepentingan akan tetapi juga dapat mengganggu efektivitas pelayanan publik khususnya di sektor kesehatan.
Jabatan Direktur RSUD dan Kepala Dinas Kesehatan merupakan dua posisi strategis yang seharusnya dijalankan secara terpisah agar pengawasan pengelolaan anggaran dan pelayanan kesehatan berjalan optimal.
Secara regulasi, larangan rangkap jabatan mengacu pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta aturan kepegawaian dan manajemen ASN yang menegaskan bahwasanya pejabat harus bekerja secara profesional bebas konflik dan kepentingan.
Mirisnya, Dalam hal ini Dirut RSUD kh daud arif ( Sahala Simatupang,Skm,Mph ) yang saat ini merangkap jabatan tidak terkena sangsi apapun oleh pihak terkait.
Adapun sangsi yang seharunya dikenai oleh Dirut RSUD kuala tungkal kabupaten tanjung jabung barat tersebut antara lain yaitu administratif , mulai dari teguran, pencopotan dari jabatan, hingga pemeriksaan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain itu, jika dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi kerugian daerah penyalahgunaan wewenang atau melanggar administrasi maka persoalan ini dapat berkembang ke ranah pemeriksaan yang lebih serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Maka Media ini meminta kepada pihak terkait ( BPK / Inspektorat ) bisa menidak lanjuti serta menindak tegas apa bila ditemui kesalahan dan tidak terkesan menutup mata terhadap persoalan ini.
Evaluasi dan pemeriksaan menyeluruh dinilai penting untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum maupun administrasi dalam penunjukan dan pelaksanaan jabatan tersebut.
Publik berharap pemerintah daerah segera memberikan kejelasan dan mengambil langkah tegas agar tata kelola pemerintahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat tetap berjalan sesuai aturan yang ada. ( Heri )
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA