PT SUMBER KASIH ALAMI MANGKIR DARI PANGGILAN MEDIASI BIPARTIT KASUS PHK SEPIHAK
Muara Enim, 6 Mei 2026 – PT Sumber Kasih Alami [PT SKA] yang beralamat di KM 306 Jalan Servo, Kabupaten Lahat, undangan dikirim Melalui HRDnya nyatanya tidak menghadiri undangan mediasi bipartit yang diselenggarakan ketua DPD LSM BRANTAS Kabupaten Muara Enim pada Senin, 5 Mei 2026.
Mediasi tersebut digelar terkait kasus Pemutusan Hubungan Kerja [PHK] sepihak terhadap Sdr. Mulyono, 48 tahun, mantan Kepala Mekanik PT SKA dengan masa kerja 5 tahun sejak 2021 hingga Desember 2025.
KRONOLOGI MANGKIR
Berdasarkan Berita Acara Mangkir No. 01/BA-MANGKIR/DPD-BRANTAS/ME/V/2026, pihak PT SKA tidak hadir selama 60 menit waktu tunggu dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB di Sekretariat DPD LSM BRANTAS, Jl. HTI Desa Muara Lawai , Kec. Muara Enim.
Surat Panggilan Pertama No. 025/PGL/DPD-BRANTAS/ME/V/2026 telah diterima pihak HRD PT SKA pada tanggal 5 Mei 2026 pukul 09.30 WIB Namun hingga batas waktu yang ditentukan, perwakilan perusahaan tidak hadir tanpa pemberitahuan dan tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, pihak pekerja Sdr. Mulyono beserta ketua DPD LSM BRANTAS hadir di lokasi mediasi.
DUGAAN PELANGGARAN HUKUM
Ketua DPD LSM BRANTAS Kab. Muara Enim, Isfa Rozi Pebri, menyatakan PT SKA diduga melanggar beberapa ketentuan hukum ketenagakerjaan, antara lain:
1. Pasal 151 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang PHK yang harus melalui penetapan lembaga penyelesaian perselisihan, bukan secara lisan sepihak.
2. Pasal 156 UU 6/2023 jo PP No. 35 Tahun 2021 tentang kewajiban pengusaha membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
3. Pasal 8 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terkait kewajiban hadir dalam perundingan bipartit.
“PHK lisan bisa dilakukan dalam 5 menit tanpa surat. Tapi mediasi 60 menit untuk menyelesaikan hak pekerja tidak dihadiri. Ini menunjukkan itikad tidak baik dari PT SKA,” tegas Isfa Rozi Pebri.
TUNTUTAN PEKERJA
Berdasarkan perhitungan sesuai PP 35/2021, total hak normatif yang dituntut Sdr. Mulyono sebesar Rp 90.660.000. Rinciannya meliputi uang pesangon 5 bulan, UPMK 2 bulan, upah proses 6 bulan sejak Desember 2025 hingga Mei 2026, uang penggantian hak cuti 60 hari, dan uang makan periode Desember 2025 s.d Mei 2026.
Gaji Sdr. Mulyono selama bekerja Rp 5.400.000 per bulan yang dibuktikan melalui rekening koran transfer dari perusahaan.
TINDAK LANJUT
Karena PT SKA mangkir pada panggilan pertama, DPD LSM BRANTAS telah melayangkan Surat Panggilan Kedua No. 09/PGL-II/DPD-BRANTAS/ME/V/2026 untuk mediasi pada Senin, 12 Mei 2026 pukul 10.00 WIB di Sekretariat BRANTAS.
Apabila PT SKA kembali tidak hadir, maka perundingan bipartit dinyatakan gagal sesuai Pasal 8 UU 2/2004. Selanjutnya DPD LSM BRANTAS akan mencatatkan perselisihan ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lahat pada 13 Mei 2026 untuk mediasi tripartit.
PERNYATAAN
DPD LSM BRANTAS menegaskan siap menempuh seluruh jalur hukum untuk memastikan hak-hak normatif pekerja terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
NARAHUBUNG MEDIA
ISFA ROZI PEBRI
Ketua DPD LSM BRANTAS Kab. Muara Enim
HP: 082180550511
Email: dpdlsmbrantassumsel@gmail.com
Alamat: Jl. HTI Desa Muara Lawai, Kec. Muara Enim
Reporter : Tim
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA