Membongkar Tabir Konspirasi Korupsi PT.Brantas Abipraya


Muba,Brantasnews.com| Kepala seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), Khaidirman, Senin (8/3) menyatakan "Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Eddy Hermanto serta tersangka Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya - PT Yodya Karya.



Keterangan Pers Kejati Sumsel

“Setelah sekitar dua bulan Jaksa Penyidik bekerja mengusut dugaan kasus ini, hasilnya didapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangkanya. Jadi hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka tersebut,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel.


"Namun kedua tersangka yang ditetapkan tersebut sebagai tersangka belum dilakukan penahanan". Lanjut Khaidirman Kasipenkum Kejati Sumsel.

"Kedua tersangka ini awalnya kita periksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi inilah kemudian ditetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini (Tipikor_red)". Tutup Khaidirman.(sulthan)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjadi lagi",Diduga Oknum Guru SMP Di Kabupaten Muara Enim Menganiaya Murid

dump truk warna putih, membawa mutiara hitam PT. DANA ARTHA MINING(DAM) subkontraktor dari PT. MUSI PRIMA COAL tabrak lari pengendara sepeda motor

Kebakaran Hebat di Kelurahan Kampung Nalayan, Jalan Baharek Ujung.