Membongkar Tabir Konspirasi Korupsi PT.Brantas Abipraya
Muba,Brantasnews.com| Kepala seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), Khaidirman, Senin (8/3) menyatakan "Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Eddy Hermanto serta tersangka Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya - PT Yodya Karya.
“Setelah sekitar dua bulan Jaksa Penyidik bekerja mengusut dugaan kasus ini, hasilnya didapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangkanya. Jadi hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka tersebut,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel.
"Namun kedua tersangka yang ditetapkan tersebut sebagai tersangka belum dilakukan penahanan". Lanjut Khaidirman Kasipenkum Kejati Sumsel.
"Kedua tersangka ini awalnya kita periksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi inilah kemudian ditetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini (Tipikor_red)". Tutup Khaidirman.(sulthan)
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA