Membongkar Tabir Konspirasi Korupsi PT.Brantas Abipraya


Muba,Brantasnews.com| Kepala seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), Khaidirman, Senin (8/3) menyatakan "Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Eddy Hermanto serta tersangka Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya - PT Yodya Karya.



Keterangan Pers Kejati Sumsel

“Setelah sekitar dua bulan Jaksa Penyidik bekerja mengusut dugaan kasus ini, hasilnya didapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangkanya. Jadi hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka tersebut,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel.


"Namun kedua tersangka yang ditetapkan tersebut sebagai tersangka belum dilakukan penahanan". Lanjut Khaidirman Kasipenkum Kejati Sumsel.

"Kedua tersangka ini awalnya kita periksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi inilah kemudian ditetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini (Tipikor_red)". Tutup Khaidirman.(sulthan)

Komentar

TRANDING TOPIK

MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA CROSSING DI JALAN NEGARA PALEMBANG-JAMBI BAYUNG LENCIR, PT MARGA BARA JAYA DISOROT KARENA DIDUGA ABAIKAN INSTRUKSI GUBERNUR SUMSEL

16 Tahun Menanti, Plasma 699 Ha untuk Desa Mangsang Diduga Tak Terealisasi, Dua Desa Tetangga Disebut Sudah Panen - Kini Disomasi LBH dan Dikawal LSM BRANTAS Muba

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polsek Bayung Lencir Bangun Sumur Bor Air Bersih untuk Warga

WARGA BAYUNG LENCIR KELUHKAN ASAP TEBAL DIDUGA DARI STOCKPILE PT MARGA BARA JAYA

17 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Belum Diterima, LBH & LSM BRANTAS Muba Pertanyakan Munculnya BA 241 Ha di Kantor Camat Bayung Lencir