Membongkar Tabir Konspirasi Korupsi PT.Brantas Abipraya


Muba,Brantasnews.com| Kepala seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejaksaan tinggi (Kejati) Sumatra Selatan (Sumsel), Khaidirman, Senin (8/3) menyatakan "Kejati Sumsel menetapkan dua tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi. Kedua tersangka yang ditetapkan tersebut yakni Eddy Hermanto serta tersangka Ir Dwi Kridayani selaku Kuasa KSO PT Brantas Abipraya - PT Yodya Karya.



Keterangan Pers Kejati Sumsel

“Setelah sekitar dua bulan Jaksa Penyidik bekerja mengusut dugaan kasus ini, hasilnya didapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangkanya. Jadi hari ini Kejati Sumsel telah menetapkan dua orang tersangka tersebut,” ungkap Kasipenkum Kejati Sumsel.


"Namun kedua tersangka yang ditetapkan tersebut sebagai tersangka belum dilakukan penahanan". Lanjut Khaidirman Kasipenkum Kejati Sumsel.

"Kedua tersangka ini awalnya kita periksa sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan saksi inilah kemudian ditetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara ini (Tipikor_red)". Tutup Khaidirman.(sulthan)

Komentar

TRANDING TOPIK

Ketua DPD LSM BRANTAS Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1 syawal 1447 H

DPC LSM BRANTAS MUBA Realisasaikan Kegiatan Tahunan, Berupa Pembagian sembako, dan Santunan Anak Yatim Di Dua Kecamatan Bayung Lencir & Tungkal Jaya

DPW GNP TIPIKOR Sumsel Resmi Buka Posko Pengaduan Masyarakat Terkait Aktivitas PT Astaka Dodol dan PT Baturona

Pengabdian Masyarakat di Lhokseumawe, Mahasiswa STIK PTIK Angkatan 83 Laksanakan Saweu Sikola

OKNUM PUSKESMAS MUARA ENIM KATAKAN, Katek Duit Jangan Berobat