Kejanggalan LPJ DD 2018 yang dirilis KPK terjadi kembali di kampung Rantau Jaya Kecamatan Banjit

Kejanggalan LPJ DD 2018 yang dirilis KPK terjadi kembali di kampung Rantau Jaya Kecamatan Banjit

Way Kanan-
LPJ kegiatan yang menggunakan Dana Desa Tahun 2018 tidak di akui oleh Kepala Kampung Rantau Jaya Kecamatan Banjit dan aparat kampung nya. Rabu 13/1/21

Kepala kampung Rantau Jaya yang dihubungi pihak BrantasTV. Com melalui Bendahara Kampung Rahimin Hakim mengatakan “Tidak pernah menganggarkan kegiatan Dana Bantuan Pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi dan tidak melakukan kegiatan tersebut”

Kepala Sekolah SDN 1 Rantau Jaya Roviamah memberikan keterangan via telp bahwa tidak pernah menerima bantuan Siswa miskin/berprestasi di sekolahnya selama tahun 2018 dari Dana Desa dan beliau siap bersaksi bila dibutuhkan. 

Pertanyaan besar adalah, akankah rilis LPJ Dana Desa yang dikeluarkan oleh KPK tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum? LSM Brantas akan menggiring hal ini ke ranah hukum karena telah ditemukan hal yang sama dibeberapa Kampung diKabupaten Way Kanan. (tim)

Komentar

TRANDING TOPIK

Gagal Kontruksi Publik Desak Aparat Hukum Usut Tuntas Dermarga Roboh Desa Sungai Landak Memakan Korban Jiwa .

PT PERKASA INTI TANI GELAR INTERVIEW DI KANTOR CAMAT TUNGKAL JAYA, LSM BRANTAS TANGGAPI DAN PANTAU BERITA ACARA AMDAL DAN REKRUTMEN

16 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Mangkrak, LBH Suara Panrita Keadilan dan LSM BRANTAS Layangkan Surat ke 9 Instansi di Muba

Ukir Sejarah di Tingkat Internasional, PLTU Sumsel-8 Raih Zhan Tianyou Award 2026

Peringati Hari Pertambangan dan Energi, PTBA Perkuat Peran dalam Mewujudkan Kemandirian Energi