Kejanggalan LPJ DD 2018 yang dirilis KPK terjadi kembali di kampung Rantau Jaya Kecamatan Banjit
Kejanggalan LPJ DD 2018 yang dirilis KPK terjadi kembali di kampung Rantau Jaya Kecamatan Banjit
Way Kanan-
LPJ kegiatan yang menggunakan Dana Desa Tahun 2018 tidak di akui oleh Kepala Kampung Rantau Jaya Kecamatan Banjit dan aparat kampung nya. Rabu 13/1/21
Kepala kampung Rantau Jaya yang dihubungi pihak BrantasTV. Com melalui Bendahara Kampung Rahimin Hakim mengatakan “Tidak pernah menganggarkan kegiatan Dana Bantuan Pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi dan tidak melakukan kegiatan tersebut”
Kepala Sekolah SDN 1 Rantau Jaya Roviamah memberikan keterangan via telp bahwa tidak pernah menerima bantuan Siswa miskin/berprestasi di sekolahnya selama tahun 2018 dari Dana Desa dan beliau siap bersaksi bila dibutuhkan.
Pertanyaan besar adalah, akankah rilis LPJ Dana Desa yang dikeluarkan oleh KPK tidak dapat dipertanggung jawabkan secara hukum? LSM Brantas akan menggiring hal ini ke ranah hukum karena telah ditemukan hal yang sama dibeberapa Kampung diKabupaten Way Kanan. (tim)
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA