EMPAT PELAKU NARKOBA DI CIDUK POLRES MERANGIN

Satres narkoba polres Merangin kembali lagi berhasil meringkus keempat pelaku menyalahgunakan narkoba.



Merangin-Brantasnews.com|Dari kerja keras yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Merangin, akhirnya empat orang akhirnya berhasil di amankan.

Keempat orang tersebut di tangkap di saat hendak melukan pesta Narkoba di salah satu tempat, dari tangan pelaku petugas juga

 berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphon, 1,36 gram sabu dan satu buah kendaraan roda 2.

Adapun mereka yang di amankan tersebut berinisial TR 21, MH 25, JS 21 dan seorang wanita bernama HR 23.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK pada Rabu 2/09/2020 jelaskan bahwa pelaku akan di jerat dengan dengan Undang Undang Undang Narkotika.

“Keempat orang Pelaku penyalah  gunaan narkoba tersebut akan kita jerat dengan Undang Undang Narkotika pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat dengan ancaman di atas lima tahun” jelas Kapolres Merangin. 

Reporter. : Rizal
Editor.      : ak.

Komentar

TRANDING TOPIK

16 Tahun Menanti, Plasma 699 Ha untuk Desa Mangsang Diduga Tak Terealisasi, Dua Desa Tetangga Disebut Sudah Panen - Kini Disomasi LBH dan Dikawal LSM BRANTAS Muba

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polsek Bayung Lencir Bangun Sumur Bor Air Bersih untuk Warga

17 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Belum Diterima, LBH & LSM BRANTAS Muba Pertanyakan Munculnya BA 241 Ha di Kantor Camat Bayung Lencir

MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA CROSSING DI JALAN NEGARA PALEMBANG-JAMBI BAYUNG LENCIR, PT MARGA BARA JAYA DISOROT KARENA DIDUGA ABAIKAN INSTRUKSI GUBERNUR SUMSEL

DPC LSM BRANTAS MUBA DESAK PEMKAB TERAPKAN PJJ, LINDUNGI ANAK DARI BAHAYA KABUT ASAP