EMPAT PELAKU NARKOBA DI CIDUK POLRES MERANGIN

Satres narkoba polres Merangin kembali lagi berhasil meringkus keempat pelaku menyalahgunakan narkoba.



Merangin-Brantasnews.com|Dari kerja keras yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Merangin, akhirnya empat orang akhirnya berhasil di amankan.

Keempat orang tersebut di tangkap di saat hendak melukan pesta Narkoba di salah satu tempat, dari tangan pelaku petugas juga

 berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphon, 1,36 gram sabu dan satu buah kendaraan roda 2.

Adapun mereka yang di amankan tersebut berinisial TR 21, MH 25, JS 21 dan seorang wanita bernama HR 23.

Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK pada Rabu 2/09/2020 jelaskan bahwa pelaku akan di jerat dengan dengan Undang Undang Undang Narkotika.

“Keempat orang Pelaku penyalah  gunaan narkoba tersebut akan kita jerat dengan Undang Undang Narkotika pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat dengan ancaman di atas lima tahun” jelas Kapolres Merangin. 

Reporter. : Rizal
Editor.      : ak.

Komentar

TRANDING TOPIK

Pasar Malam Rizki Berkah di Kelurahan Bayung Lencir Diduga Ilegal,Mesin Capit Beroperasi Tanpa Izin Satpol PP Muba

Sekjen LSM BRANTAS MUBA Angkat Bicara Soal Krisis Listrik dan Air PDAM di Bayung Lencir

Media Bayung Lencir Pertanyakan Narasi "Media Setempat Tutup Mata" Terkait Dugaan BBM Ilegal

Warga Bayung Lencir Ramaikan Open House Idul Adha di Rumah Dinas Camat, Dilanjutkan Pemotongan Hewan Kurban

LSM Brantas Muba, PT CRBC Bungkam Soal Data TKA, Siap Dilaporkan ke Imigrasi & Istana