EMPAT PELAKU NARKOBA DI CIDUK POLRES MERANGIN
Satres narkoba polres Merangin kembali lagi berhasil meringkus keempat pelaku menyalahgunakan narkoba.
Merangin-Brantasnews.com|Dari kerja keras yang di lakukan oleh Satres Narkoba Polres Merangin, akhirnya empat orang akhirnya berhasil di amankan.
Keempat orang tersebut di tangkap di saat hendak melukan pesta Narkoba di salah satu tempat, dari tangan pelaku petugas juga
berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 buah handphon, 1,36 gram sabu dan satu buah kendaraan roda 2.
Adapun mereka yang di amankan tersebut berinisial TR 21, MH 25, JS 21 dan seorang wanita bernama HR 23.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andi Purnamawan S.IK pada Rabu 2/09/2020 jelaskan bahwa pelaku akan di jerat dengan dengan Undang Undang Undang Narkotika.
“Keempat orang Pelaku penyalah gunaan narkoba tersebut akan kita jerat dengan Undang Undang Narkotika pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat dengan ancaman di atas lima tahun” jelas Kapolres Merangin.
Reporter. : Rizal
Editor. : ak.
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA