Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Walet

Polisi Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Sarang Walet

Kuala Pembuang – Para pemilik sarang burung walet di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan kini bernapas lega. Pasalnya, polisi dari Satreskrim Polres Seruyan dan Polsek Seruyan Hilir telah menangkap pelaku spesialis pencurian sarang walet.

Tiga orang kawanan  spesialis pencuri sarang burung walet diamankan setelah sebelumnya beraksi di rumah walet milik Yogie Nazarrudin  di Jalan Imam Bonjol Kuala Pembuang pada 8 Mei 2020 lalu.

Mereka adalah Asfiani (42) seorang pekerja swasta di Jalan Ais Nasution Kuala Pembuang, Malik (23) pekerja swasta di Jalan Ais Nasution Kuala Pembuang  dan Fery (27)  tinggal Desa Pematang Limau.

Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu Irfan Mochammad Nur Alireja mengatakan, terungkapnya aksi pencurian sarang walet ini berawal dari laporan salah satu pemilik yang mendapati gedung  walet miliknya dibobol pencuri.  

“Menerima laporan, anggota Reskrim dan unit  identifikasi langsung melakukan olah TKP dan ditemukan di bagian dinding gedung walet telah dijebol dan di sekitar lokasi ditemukan linggis,” jelasnya, Selasa, 26 Mei 2020.

Selain itu, terdapat potogan kayu balok ukuran 10x10 ujungnya runcing dengan panjang 30 cm dan satu pasang sandal jepit, kemudian dilakukan pengecekan dalam gedung di dapati banyak sarang yang sudah hilang, dalam kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp. 8 juta

 Ia menambahkan, pengungkapan pelaku spesialis pencuri sarang walet ini, merupakan  hasil penyelidikan mendalam pihaknya di lapangan.

Bahkan berdasarkan keterangan dari Malik salah satu pelaku, Ia sudah 10 kali melakukan aksi pencurian sarang walet  di daerah Kuala Pembuang.

"Ketiga  pelaku pembobol bangunan sarang walet sudah kami amankan beserta barang bukti termasuk 48 biji sarang walet hasil curian. Saat ini masih dilakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut," tandasnya. (rudin)

Komentar

TRANDING TOPIK

MOBIL ANGKUTAN BATU BARA DIDUGA CROSSING DI JALAN NEGARA PALEMBANG-JAMBI BAYUNG LENCIR, PT MARGA BARA JAYA DISOROT KARENA DIDUGA ABAIKAN INSTRUKSI GUBERNUR SUMSEL

16 Tahun Menanti, Plasma 699 Ha untuk Desa Mangsang Diduga Tak Terealisasi, Dua Desa Tetangga Disebut Sudah Panen - Kini Disomasi LBH dan Dikawal LSM BRANTAS Muba

Atasi Dampak Kemarau Panjang, Polsek Bayung Lencir Bangun Sumur Bor Air Bersih untuk Warga

WARGA BAYUNG LENCIR KELUHKAN ASAP TEBAL DIDUGA DARI STOCKPILE PT MARGA BARA JAYA

17 Tahun Plasma 699 Ha Desa Mangsang Diduga Belum Diterima, LBH & LSM BRANTAS Muba Pertanyakan Munculnya BA 241 Ha di Kantor Camat Bayung Lencir