PELAYAN PLN DI BAYUNG LENCIR DIKELUHKAN, TEGANGAN DROP HINGGA 98 VOLT DI DEPAN RSUD
Pelayanan PT PLN ULP Bayung Lencir kembali menjadi sorotan. Warga mengeluhkan pemadaman mendadak, kenaikan tagihan listrik, serta gangguan tegangan tidak stabil yang sudah berlangsung beberapa hari terakhir.
Salah satu pelapor, Repi P, warga Jalan Lr. Sidorejo RT 12 RW 001, tepat di depan RSUD Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin mengaku sangat dirugikan.
"Lampunya hidup-mati, kelap-kelip terus. Kami takut kulkas dan televisi cepat rusak. Ini depannya rumah sakit, kalau sampai mengganggu alat medis pasien bagaimana," ujar Repi P.
Bukti Teknis Tegangan Drop
Dokumentasi DPC LSM BRANTAS Muba menunjukkan adanya gangguan tegangan kritis di lokasi tersebut. Dari hasil pengukuran pada 2 meter listrik didapati hasil jauh di bawah standar.
Pada meter ID 45064981348 atas nama Ardi Syah tegangan terbaca 108.8 Volt, 118.7 Volt, dan 127.0 Volt. Sementara pada meter ID 50008507985 tegangan hanya terbaca 98.4 Volt.
Padahal berdasarkan standar PLN, tegangan normal adalah 220 Volt dengan toleransi 198 Volt sampai 242 Volt. Kondisi ini berpotensi merusak peralatan elektronik warga dan mengganggu operasional RSUD Bayung Lencir.
Dasar Hukum dan Tuntutan
Sekretaris DPC LSM BRANTAS Muba, M. Juanda,S.M menyatakan pihaknya telah melakukan konfirmasi kepada PLN ULP Bayung Lencir dan PLN ULP Sungai Lilin melalui pesan WhatsApp disertai bukti foto.
"Kami meminta PLN segera turun dan melakukan pengecekan trafo serta jaringan di Lr. Sidorejo. Lokasi ini vital karena berada di depan RSUD. Sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 29, konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang baik, informasi yang benar, dan kompensasi jika terjadi kelalaian. Apabila kelalaian ini menyebabkan kerugian, maka berlaku juga Pasal 466 tentang sanksi bagi penyedia listrik yang tidak memenuhi standar mutu pelayanan," tegas Juanda.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PLN ULP Bayung Lencir dan PLN ULP Sungai Lilin belum memberikan keterangan resmi. sesuai asas keberimbangan dalam Kode Etik Jurnalistik.
Warga yang mengalami gangguan serupa dihimbau untuk segera melapor melalui PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile.
Red : MuJu
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA