Pasar Malam Rizki Berkah di Kelurahan Bayung Lencir Diduga Ilegal,Mesin Capit Beroperasi Tanpa Izin Satpol PP Muba
Musi Bayuasin Brantasnews.com 26 Mei 2026 Kegiatan pasar malam di Kelurahan Bayung Lencir. Kecamatan Bayung Lencir diduga beroperasi tanpa izin resmi dari dari Satpol PP Kabupaten Musi Bayuasin.Parahnya dilokasi ditemukan mesin capit yang diduga dijadikan sarana perjudian.
Berdasarkan pantauan tim LSM Brantas Musi Bayuasin pada rabu malam. Pasar malam tersebut sudah berjalan 16 hari sejak tanggal 10 mei 2026.Lapak pedagang dan wahana permainan anak berdiri di lapangan H.Ibrahim Kelurahan Bayung Lencir dengan ramai dikunjungi warga tanggal 23 mei 2026.
Humas LSM Brantas Musi Bayuasin pihaknya tidak menemukan papan izin keramaian yang biasanya dikeluarkan Satpol PP Musi Bayuasin.
Melalui via whats App kami konfirmasi Satpol PP Musi Banyuasin mereka jawab tidak ada tembusan surat izin keramaian untuk kegiatan ini. Artinya kegiatan ini ilegal dan rawan mengganggu ketertiban umum ujarnya saat konfirmasi Satpol PP.
Lebih lanjut tim menemukan 4 unit mesin capit yang dipasang di tengah area. Setiap permainan di patokan Rp 10.000 per main.
Warga yang menang hanya mendapat hadiah mainan Rp 2000,itu pun kalau beruntung.
Ini diduga pola klasik perjudian berkedok permainan.Uang masuk ke pemilik mesin capit,hadiah tidak tidak seimbang.Kami menduga ada praktik yang merugikan masyarakat tegasnya.
Kegiatan ini diduga melanggar Perda Muba No.6 Tahun 2016 Pasal 13 tentang Ketertiban Umum,yang mewajibkan setiap kegiatan keramaian memiliki izin dari Satpol PP.
Tanpa izin,Satpol PP berhak membubarkan dan menjatuhkan sanksi denda.Kami minta Satpol PP Musi Bayuasin segera turun ungkap Humas LSM Brantas.
Reporter : tim
Komentar
Posting Komentar
TERIMAKASIH MASUKANNYA, KAMI AKAN MEMPELAJARI DALAM POSTINGAN BERIKUTNYA