Pasar Malam Rizki Berkah di Kelurahan Bayung Lencir Diduga Ilegal,Mesin Capit Beroperasi Tanpa Izin Satpol PP Muba

Musi Bayuasin Brantasnews.com 26 Mei 2026 Kegiatan pasar malam di Kelurahan Bayung Lencir. Kecamatan Bayung Lencir diduga beroperasi tanpa izin resmi  dari dari Satpol PP Kabupaten Musi  Bayuasin.Parahnya dilokasi ditemukan mesin capit yang diduga dijadikan sarana perjudian.


Berdasarkan pantauan  tim LSM Brantas  Musi Bayuasin pada rabu malam. Pasar malam tersebut  sudah  berjalan 16 hari sejak tanggal 10 mei 2026.Lapak pedagang dan wahana permainan anak berdiri di lapangan H.Ibrahim Kelurahan Bayung Lencir dengan ramai dikunjungi warga tanggal 23 mei 2026.
Humas  LSM Brantas Musi Bayuasin pihaknya tidak menemukan papan izin keramaian yang biasanya dikeluarkan Satpol PP Musi Bayuasin.

Melalui via  whats App  kami konfirmasi  Satpol PP Musi Banyuasin mereka jawab  tidak ada tembusan   surat izin  keramaian untuk  kegiatan ini. Artinya kegiatan ini ilegal dan rawan mengganggu ketertiban umum ujarnya saat konfirmasi  Satpol PP.


Lebih lanjut tim menemukan 4 unit mesin capit yang dipasang di tengah area. Setiap permainan di patokan Rp 10.000 per main.
Warga yang  menang hanya mendapat hadiah mainan Rp 2000,itu pun kalau beruntung.
Ini diduga pola klasik perjudian berkedok permainan.Uang masuk ke pemilik mesin capit,hadiah tidak  tidak seimbang.Kami menduga ada praktik yang merugikan masyarakat tegasnya.


Kegiatan ini diduga melanggar Perda Muba No.6 Tahun 2016 Pasal 13 tentang Ketertiban Umum,yang mewajibkan setiap  kegiatan keramaian memiliki izin dari Satpol PP.


Tanpa izin,Satpol PP berhak membubarkan dan menjatuhkan sanksi denda.Kami minta Satpol PP  Musi  Bayuasin segera turun ungkap  Humas LSM Brantas.

Reporter : tim

Komentar

TRANDING TOPIK

PTBA Berikan Hewan Qurban Berupa Kambing 1 Ekor kepada DPD LSM BRANTAS

Musibah Kebakaran Hanguskan Rumah Warga di Desa Pulai Gading dan Tidak Ada Korban Jiwa

Penunjukan Jabatan Dirut RSUD Sebagai Kadis Kesehatan Sementara Diduga Cacat Hukum dan Administrasi

DPD LBH PERISAI KEADILAN RAKYAT MUSI BANYUASIN MINTA DLH SEGERATURUN TERKAIT DUGAAN GALIAN C DI KM 11 SIMPANG BAYAT