Media Bayung Lencir Pertanyakan Narasi "Media Setempat Tutup Mata" Terkait Dugaan BBM Ilegal

Bayung Lencir BrantasNews.com 29 Mei 2026
Beredarnya konten viral dengan narasi _"diduga media setempat tutup mata"_ terkait kasus dugaan gudang BBM ilegal di Mekar Jaya dan Bayat, Bayung Lencir, langsung direspons Media Bayung Lencir. Pihaknya mempertanyakan dasar dan bukti dari tudingan tersebut.

Dalam tangkapan layar yang viral di WhatsApp dan media sosial, tertulis: _"Propam Sumsel tunjukan kerja rekan-rekan. Geger, viral, Sumsel. Diduga gudang BBM ilegal di Mekar Jaya dan Bayat dan diduga media setempat tutup mata. Ada apa sebenarnya? Dewan Pers"_.

Media Bayung Lencir menilai narasi itu tidak berimbang dan berpotensi melanggar kode etik jurnalistik serta UU Pers No. 40/1999 Pasal 5 tentang kewajiban memberitakan secara berimbang.

"Kalau kami dituduh tutup mata, mana buktinya? Kami justru sedang proses konfirmasi ke APH, pemilik lahan, dan warga sekitar. Jurnalistik itu ada tahapan: cek lokasi, cek data, minta konfirmasi, baru muat. Tidak bisa main posting lalu menuduh," tegas Tim Media Bayung Lencir.

3 Pertanyaan Media Bayung Lencir untuk Pembuat Konten Viral:
1. "Media setempat" yang dimaksud media apa? Sebutkan namanya agar jelas. Jangan generalisir semua media Bayung Lencir.
2. Sudah konfirmasi ke media tersebut atau belum sebelum menuduh "tutup mata"? Itu amanat UU Pers Pasal 6 asas keberimbangan.
3. Data dugaan BBM ilegal di Mekar Jaya-Bayat sudah diverifikasi ke Propam Polda Sumsel dan Ditreskrimsus belum?

Media Bayung Lencir justru mendukung penuh tagline _"Propam Sumsel tunjukan kerja rekan-rekan"_. Pihaknya menyatakan siap bersinergi mengawal kasus ini sampai tuntas.

"Kami tidak anti kritik. Silakan lapor ke Dewan Pers kalau ada media yang melanggar. Tapi jangan lempar stigma 'tutup mata' ke semua media lokal tanpa bukti. Itu namanya pembunuhan karakter," ujarnya.

Terkait tagar "Dewan Pers" di konten viral, Media Bayung Lencir menyatakan terbuka diaudit. "Kami media profesional, berbadan hukum, taat UU Pers. Kalau ada pelanggaran kode etik, kami siap dikoreksi. Tapi kalau tuduhan tanpa data, itu fitnah," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Propam Polda Sumsel belum merilis hasil penyelidikan resmi terkait dugaan gudang BBM ilegal di Mekar Jaya dan Bayat.

Reporter : Tim Redaksi Media Bayung Lencir

Komentar

TRANDING TOPIK

HUMAS PT. CRBC AKUI ADA PENJUALAN LIMBAH BESI OLEH OKNUM,GRIB JAYA dan LSM BRANTAS MUAB DESAK TINDAK TEGAS

Abaikan Perda Tenaga Kerja dan Catut Nama Kades, Rekrutmen Karyawan PT CEP di Ring 1 Medco Energi Diduga Sarat Penyelundupan Tenaga Kerja Luar Daerah

SITE MANAGER JADI PINTU BELAKANG "KARYAWAN TITIPAN", KREDIBILITAS ETIK MEDCO HANCUR

TONI SELAKU PENGURUS SEKALIGUS JUBIR PT CRBC TERKESAN TIDAK HARGAI LSM BRANTAS, ORMAS GRIB JAYA, LBH PETA TINGGALKAN RUANG RAPAT TANPA PAMIT

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Wilayah IUP Perseroan