WBP Sambut Antusias, Sosialisasi Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 oleh Kalapas Muara Enim Herdianto

BRANTASNEWS.COM - Muara Enim       Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Enim Herdianto sosialisasikan Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat yang disambut antusias oleh para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Muara Enim . Selasa, (22/02/2022)
Herdianto turut didampingi oleh seluruh pejabat struktural eselon IV menjelaskan bahwa materi dalam Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 salah satunya terkait Syarat remisi tindak pidana pada PP 99 berlaku ketentuan: (Pasal 34A ayat 1 PP 99), Justice Collaborator (surat keterangan bersedia bekerjasama untuk membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya) tidak lagi dipersyaratkan, Pertimbangan dari Instansi/lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan/atau uang pengganti bagi narapidana Korupsi, dan tetap di wajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana Terorisme.
" Kendati demikiran, Syrat Justice Collaborator di alihkan menjadi penerapan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) baik untuk pidana umum maupun pidana khusus " Ujarnya

Herdianto juga menegaskan agar seluruh warga binaan dapat mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan dengan baik, dikarenakan hal tersebut juga menjadi salah satu indikator dalam SPPN sebagai dasar dalam pengusulan Hak Integrasi.

Sosialisasi Permenkumham Nomor 07 Tahun 2022 disambut dengan santusias oleh seluruh warga binaan.
Reporter:Isfa Rozi Pebri
Editor:Isfa rozi

Komentar

TRANDING TOPIK

"KETIKA KORUPSI JADI BUDAYA: MBG DIUJI BUKAN DI DAPUR, TAPI DI HATI RAKYAT

Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan masih marak terjadi di kabupaten Lahat, provinsi SUMSEL, Ini kata Ketua DPD LSM BRANTAS sumsel

Perkuat Tata Kelola dan Struktur Bisnis, RUPST PTBA Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan

PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah