LSM- BRANTAS AJAK SEJUMLAH MASYARAKAT LAWAN PUNGLI SELAMATKAN DUNIA PENDIDIKAN.

Brantasnews.com-Tanjung Jabung Barat | Lembaga swadaya masyarakat Brantas ( LSM BRANTAS ) Ajak masyarakat perangi Pungutan liar ( pungli ) khusunya didunia pendidikan.

Dalam hal ini LSM BRANTAS mengecam keras atas adanya dugaan  pungutan liar yang di lakukan pihak sekolah SMA.N.6 Betara , kecamatan Betara , Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi dengan mengatasnamakan komite.

Hari Kamis, 24 FEBUARI 2022 LSM BRANTAS telah memasukan Laporan resmi kekajari Tanjab barat atas dugaan tindak pidana Pungutan liar di sekolah tersebut, sesuai peraturan perundangan  nomor 31 tahun 1999.
Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas.

Ketua DPC-LSM BRANTAS " HERI WENDRA " Menegaskan dengan singkat.

“Dunia pendidikan bukan ajang bisnis dan juga bukan tempat meraup keuntungan oleh para pengasuh dan  pengajar," Katanya,Kamis ( 24/02/2022 ).


Lanjutnya ,“Sekolah negeri dilarang menarik pungutan kepada siswanya. Hal itu diperkuat dengan ada PP Nomor 17 Tahun 2010 yang diubah menjadi PP Nomor 66 Tahun 2010. Pungutan dengan jenis apapun tak memiliki dasar hukum,” Pungkasnya.

Amri kusuma, sekjend DPP LSM BRANTAS, menegaskan akan terus mengawal pelaporan dugaan tindak pidana pungli yang di duga terjadi di SMA N 06 Tanjung jabung barat, hingga proses selesai, karena menurut amri dimasa pandemi ini, jangan kan memenuhi biaya yang di tetapkan sekolah, untuk memenuhi kebutuhan sehari- hari saja orang tua murid sudah merasakan kesusahan dan tercekik," disampaikan amri saat di konfirmasi via chat whatsapp.

M.AMIN.

Komentar

TRANDING TOPIK

"KETIKA KORUPSI JADI BUDAYA: MBG DIUJI BUKAN DI DAPUR, TAPI DI HATI RAKYAT

Sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan masih marak terjadi di kabupaten Lahat, provinsi SUMSEL, Ini kata Ketua DPD LSM BRANTAS sumsel

Perkuat Tata Kelola dan Struktur Bisnis, RUPST PTBA Fokus pada Pertumbuhan Berkelanjutan

PEMKAB MUSI BANYUASIN TEGASKAN SURAT EDARAN TERKAIT IMPLEMENTASI PERMEN ESDM NOMOR 14 TAHUN 2025 ADALAH PALSU DAN HOAKS

PTBA Dampingi Petani Kopi Sawahlunto Panen dan Ciptakan Nilai Tambah