DPM-PTSP MUBA , akan tindak tempat usaha tak berizin dibayung lencir


Bayung lincir-Brantasnews.com| /2020 di duga tempat usaha gudang barang rongsokan CV logam sejati tidak memiliki IMB

Gudang tempat usaha barang rongsokan yg berdomisili di desa simpang bayat ,kec bayung lencir kab muba , CV logam sejati yg berdiri sejak tahun 2015 tidak mempunyai perlengkapan izin usaha.


Saat awak media mempertanya kan perlengkapan izin usaha , CV logam sejati yg telah berusia ± 5 tahun ini , hanya bisa menunjuk kan SIUP , ketika awak media menegas kan pertanyaan surat2 lain, ( DN ) pemilik usaha tersebut menerang bahwa perlengkapan syarat usaha yang lain di bawa orang tua nya ke pulau jawa ungkap nya dengan nada tegas dan lantang.


Di sisi lain masyarakat setempat yang enggan di sebut nama nya , saat mengetahui CV logam sejati tidak memiliki perlengkapan izin usaha , "sangat di sayang kan CV logam sejati tersebut sudah berdiri sejak lama namun tidak memenuhi syarat",ujar nya.


kepala dinas DPM-PTSP Erdian syahri melalui Kabid perizinan Didi Supardi saat di konfirmasi awak media mengatakan akan menindak lanjuti dan juga evaluasi perizinan pada tahun 2021 nanti nya. Didi Supardi menyampaikan agar yang bersangkutan memiliki izin dalam usaha di kabupaten Musi Banyuasin ini ungkapnya kepada awak media

Reporter : Suandi & team

Komentar

TRANDING TOPIK

Diduga PT. Bumi Persada Permai Merusak Pemakaman Tua Leluhur, Tokoh Adat Tolak Kesepakatan Sepihak dan akan Berlanjut sesuai Hukum dan Tindak Tegas PT.BPP

Pembakaran Tempurung kelapa Di Bram Itam Disorot,Pemdes kemuning dan kelurahan Diduga Tutup Mata.

DPC LSM BRANTAS MUBA DESAK PEMKAB TERAPKAN PJJ, LINDUNGI ANAK DARI BAHAYA KABUT ASAP

Nelayan Kuala Tungkal Diduga Akan Gelar Demonstrasi Persoalkan Sulitnya Mendapatkan BBM Bersubsidi.

Semarak HUT ke-81 RI, PTBA Bersama MIND ID Group Berikan Apresiasi dan Bantuan Paket Sembako untuk Legiun Veteran Republik Indonesia